“Hujan” Kritik Untuk Draf Revisi UU KPK Usulan DPR

JAKARTA, KOMPAS.com – Empat poin perubahan draf revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi yg digulirkan Dewan Perwakilan Rakyat menuai kritik. 

Kritik itu juga dibarengi dengan penolakan, baik dari masyarakat sipil maupun internal KPK. 

Usulan tersebut di antaranya, pertama, pembentukan dewan pengawas bagi mengawasi kinerja KPK. Kedua, penyadapan yg dikerjakan KPK harus seizin dewan pengawas.

(Baca: ICW: Belum Ada Kebutuhan Bentuk Dewan Pengawas KPK)

Ketiga, KPK tidak diperbolehkan mengangkat penyidik dan penyelidik sendiri. Dan keempat, KPK diberi wewenang bagi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.

Staf Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch, Lalola Easter, menilai, agenda revisi UU KPK justru memamerkan upaya memperlemah KPK.

Ia mempertanyakan belum adanya naskah akademik revisi UU KPK.

“Pertama yg harus ditanya, ada atau tak naskah akademik revisi UU KPK? Karena naskah akademik itu sifatnya mandatory atau wajib. Sampai sejauh ini aku belum melihat ada naskah akademik. Jangan-jangan ini ada inisiatif entah dari siapa yg ingin melemahkan KPK,” ujar Lalola ketika ditemui di Kantor ICW, Selasa (2/2/2016).

(Baca: Ini Konsep Dewan Pengawas yg Diinginkan DPR)

Dewan pengawas tidak mendesak

Selain itu, lanjut dia, belum ada kebutuhan mendesak bagi membentuk dewan pengawas KPK.

Jika pembentukan dewan pengawas dipaksakan, ICW khawatir mulai muncul masalah baru yg menghambat kerja KPK.

“Seharusnya tak perlu membentuk dewan pengawas, tapi dengan memperkuat kedudukan dari dewan penasehat yg ada sekarang. Pemerintah dapat saja membuat peraturan bagi memperkuat dewan penasehat dalam konteks penguatan kelembagaan KPK,” ujarnya.

Pembentukan dewan pengawas juga dinilai tak relevan karena ketika ini KPK telah diawasi banyak pihak.

Selama ini, KPK diawasi oleh Bagian Supervisi internal dan Penasehat KPK, Komite Etik KPK maupun dari eksternal merupakan Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Penyadapan

ICW juga menilai, aturan bahwa penyadapan oleh KPK harus seizin dewan pengawas mulai memperlambat kerja pemberantasan korupsi.

“Soal kontrol terkait fungsi penyadapan kan masih panjang perdebatannya. Kami khawatir apabila perlu minta izin penyadapan justru prosesnya menjadi panjang. Terduga malah nanti mulai tahu kalau disadap,” ujar Lalola Easter.

(Baca: DPR Perketat Penyadapan KPK, Nanti Harus Seizin Dewan Pengawas)

Syarat izin dewan pengawas buat melakukan penyadapan juga berpotensi menunculkan intervensi pemerintah dalam penegakan hukum.

Hal senada juga diutarakan oleh Peneliti hukum ICW Aradila Caesar. Izin penyadapan mulai mempersulit kerja KPK.

“Implikasinya nanti mulai rumit, misal yg mau disadap adalah presiden sendiri atau salah sesuatu anggota dewan pengawas. Bagaimana nanti KPK mulai meminta izin?” Ujar Aradila.

Penyidik KPK

Kritik juga dilontarkan atas usulan tidak diperbolehkannya KPK mengangkat penyidik dan penyelidik sendiri.

“Sampai ketika ini kami terus mengandalkan penyidik dan penyelidik KPK yg independen. Kalau pasal ini lolos, aku khawatir posisi tersebut mulai diisi oleh orang-orang yg tak berkompeten,” ujar Aradila.

Poin selanjutnya, mengenai pemberian kewenangan pada KPK bagi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.

Menurut Aradila, hal itu tak diperlukan mengingat telah tersedianya mekanisme Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) oleh Kejaksaan.

“Untuk penghentian penyidikan sendiri kan telah ada SKPP. KPK tinggal melimpahkan kasusnya saja ke Kejaksaan. Seharusnya KPK tak perlu diberikan kewenangan menghentukan penyidikan,” ujar Aradila.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sendiri menolak pemberian wewenang buat menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyampaikan bahwa wewenang itu dapat disalahgunakan oleh tersangka hingga oknum dalam KPK.

Hal serupa juga disampaikan oleh Laode Muhammad Syarif. Menurut dia, wewenang SP3 tidak perlu diberikan karena KPK sangat hati-hati saat memutuskan seorang tersangka.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby



Sumber Artikel : “Hujan” Kritik Untuk Draf Revisi UU KPK Usulan DPR

Artikel Berita Terupdate Lainnya :

Scroll to top