JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Informasi Pusat menilai bahwa surat keputusan pengangkatan adalah produk kebijakan badan publik, sehingga umumnya termasuk dalam keterangan yg dapat diketahui masyarakat.
Meski demikian, seandainya SK tersebut dikeluarkan oleh lembaga khusus intelijen seperti Badan Intelijen Negara (BIN), maka sifat terbuka atau tertutup ditentukan oleh internal lembaga.
“Meskipun BIN adalah badan publik, nature pekerjaannya mengutamakan prinsip kerahasiaan, anonimitas dan cara kerja klandestin atau tertutup,” ujar Komisioner KIP Rumadi Ahmad dalam informasi tertulis kepada Kompas.com, Rabu (3/2/2016).
Menurut Rumadi, meletakkan SK Dewan Informasi Strategis dan Kebijakan (DISK) BIN sebagai keterangan rahasia atau dikecualikan bisa menjadi hal yg mampu diperdebatkan.
Jika SK DISK BIN itu tak masuk dalam keterangan yg rahasia, maka SK tersebut mampu masuk dalam kategori keterangan yg wajib tersedia setiap saat, tak harus dipublikasikan, tapi mampu diberikan saat ada permintaan.
Akan tetapi, seandainya SK DISK BIN itu termasuk dalam keterangan rahasia, maka orang yg menyebarluaskan SK tersebut bisa dikenai pidana berdasarkan Pasal 54 ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pasal 54 ayat 2 UU KIP mengatur ancaman untuk setiap orang yg tanpa hak memberikan keterangan yg dikecualikan sebagaimana yg diatur dalam Pasal 17 huruf C.
Adapun Pasal 17 huruf C UU KIP menjelaskan larangan pemberian keterangan yg dikecualikan, yakni terkait pertahanan dan keamanan negara.
DISK BIN yaitu lembaga internal yg baru saja dibentuk oleh Kepala BIN Sutiyoso. Salah sesuatu anggotanya adalah Banyu Biru Djarot, yg mengunggah foto surat keputusan penunjukannya sebagai anggota DISK di media sosial.
Langkah Banyu Biru itu dipertanyakan sejumlah pihak sebab BIN yaitu lembaga intelijen yg bersifat rahasia dan tertutup.
(Baca Banyu Biru dan SK di Media Sosial)
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby