JAKARTA, KOMPAS.com — Bareskrim Polri membuka keterangan inisial tiga rumah sakit di DKI Jakarta yg dipakai bagi melakukan transplantasi ginjal. Ginjal itu diperjualbelikan hingga berujung pada terbongkarnya tindak pidana penjualan organ tubuh.
“Inisial rumah sakitnya C, C, dan AW. Ketiganya terletak di Jakarta,” ujar Kepala Badan Analisis dan Penilaian Bareskrim Polri Kombes (Pol) Hadi Ramdani di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/2/2016).
Rumah sakit berinisial C yg pertama adalah rumah sakit pemerintah. Adapun rumah sakit berinisial C yg kedua dan rumah sakit berinisial AW berstatus swasta.
Hadi mengatakan, penyidik sudah memeriksa dokter di tiga rumah sakit tersebut sebagai saksi. Penyidik fokus menanyakan tentang prosedur transplantasi ginjal. (Baca: Dua dari Tiga Tersangka Penjualan Organ Tubuh Hayati dengan Satu Ginjal)
Sejauh ini, Hadi melanjutkan, penyidik belum menemukan keterkaitan keterlibatan pihak rumah sakit dengan tindak pidana perdagangan organ tubuh.
“Dari (pemeriksaan) itu, sementara ini belum ada yg mengarah ke sana. Semua telah sesuai ketentuan dan SOP,” ujar Hadi.
“Namun, penyidik mulai selalu kembali ke hal itu. Jika ada pengembangan ke arah sana, kita mulai tindak lanjuti dengan membuktikannya,” kata dia. (Baca: Bareskrim Periksa Pihak Rumah Sakit yg Diduga Terlibat Penjualan Ginjal)
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Generik Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku penjualan organ tubuh manusia berupa ginjal, yakni Yana Priatna alias Amang, Dedi Supriadi bin Oman Rahman, dan Kwok Herry Susanto alias Herry.
Mereka telah menipu setidaknya 15 orang. Adapun tiga pelaku hingga kini masih ditahan di sel Bareskrim Mabes Polri.
Mereka diancam dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Penyidik mencurigai keterlibatan rumah sakit tempat operasi ginjal dilangsungkan. Sebab, berdasarkan pemeriksaan, tersangka bernama Herry kenal dekat dengan dokter di rumah sakit sehingga memuluskan transplantasi ginjal.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby