JAKARTA, KOMPAS.com – Dewan Perwakilan Rakyat RI memperketat aturan penyadapan yg dikerjakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK nantinya dapat menyadap, asalkan seizin Dewan Pengawas.
Hal tersebut diketahui dari draf RUU KPK yg dibahas dalam meeting harmonisasi Badan Legislasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/2/2016).
Hadir dalam kesempatan itu, anggota fraksi PDI-P Risa Mariska dan Ichsan Soelistyo sebagai perwakilan pengusul.
Pengetatan penyadapan diatur dalam pasal 12A sampai 12 F RUU KPK. Pasal 12 A mengatur, KPK baru mampu melakukan penyadapan setelah terdapat bukti permulaan yg cukup dan izin tertulis dari Dewan Pengawas.
Penyadapan dikerjakan paling lama tiga bulan sejak izin tertulis diterima penyidik dan mampu diperpanjang sesuatu kali buat jangka waktu yg sama.
Pasal 12 B mengatur bahwa dalam kondisi mendesak, penyadapan mampu dikerjakan sebelum mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas.
Kendati demikian, pimpinan KPK harus meminta izin tertulis dari Dewan Pengawas dalam waktu 1×24 jam sejak dimulainya penyadapan.
Pasal 12C mengatur Dewan Pengawas wajib memberikan keputusan terhadap permintaan izin paling lama 1×24 jam sejak permintan izin diajukan.
Pasal 12 D mengatur agar penyadapan yg sedang berlangsung dilaporkan kepada pimpinan KPK secara berkala. Penyadapan yg sudah selesai harus dipertanggungjawabkan kepada pimpinan KPK dan Dewan Pengawas paling lambat dalam 14 hari kerja.
Pasal 12 E memuat ketentuan bahwa hasil penyadapan bersifat rahasia kecuali buat kepentingan peradilan tindak pidana korupsi. Hasil penyadapan yg tak terkait dengan tindak pidana korupsi wajib dimusnahkan.
Pasal 12 F menyebutkan, ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penyadapan diatur dengan peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dewan Pengawas sendiri adalah lembaga nonstruktural yg baru mulai dibentuk dari draf RUU KPK yg diusulkan DPR.
Dewan Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Ketentuan mengenai Dewan Pengawas diatur dalam pasal 37 A sampai 37 F.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby