JAKARTA, KOMPAS.com – Dewan Perwakilan Rakyat mulai memberikan wewenang ke Komisi Pemberantasan Korupsi buat menghentikan penyidikan dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Hal tersebut diketahui dari draf RUU KPK yg dibahas dalam meeting harmonisasi Badan Legislasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/2/2016).
Hadir dalam kesempatan itu, anggota fraksi PDI-P Risa Mariska dan Ichsan Soelistyo sebagai perwakilan pengusul.
Aturan mengenai SP3 terdapat dalam pasal 40 RUU KPK yg berbunyi, “Komisi Pemberantasan Koruspi berwenang mengeluarkan surat perintah penghentin penyidikan dan penunutuan dalam kasus Tindak Pidana Korupsi.“
Risa beralasan, wewenang SP3 ini diberikan agar KPK dapat menghentikan penyidikan ketika menghadapi masalah yg tersangkanya meninggal dunia atau sakit berat, seperti stroke.
Kendati demikian, tidak ada ketentuan yang lain dalam draf RUU yg mengatur hal tersebut.
Pimpinan KPK sebelumnya menolak diberi wewenang buat menerbitkan surat SP3. (Baca: Pimpinan KPK Tolak Kewenangan Hentikan Penyidikan)
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, wewenang itu dapat disalahgunakan oleh tersangka hingga oknum dalam KPK.
Hal tersebut disampaikan pimpinan KPK dalam meeting dengar pendapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1/2016).
“Sebaiknya SP3 tak diberikan pada kita. Kalau memang tak bersalah dapat dibuktikan di pengadilan,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby