MAGELANG, KOMPAS.com – Pemerintah mulai membentuk Badan Otoritas Borobudur yg mulai mengelola Candi Borobudur secara terintegrasi.
Pembentukan ini sebagai upaya mewujudkan Candi Borobudur sebagai destinasi penting bertaraf internasional sebagaimana sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo di Borobudur Magelang, Jumat (29/1/2019) petang.
Hal tersebut dikatakan Menteri Pariwisata Arief Yahya usai pertemuan terbatas dengan sejumlah menteri terkait dan Presiden Joko Widodo di Hotel Manohara, komplek Taman Wisata Candi Borobudur Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Jumat (29/1/2016) petang.
“Dengan Badan Otoritas Borobudur ini maka pengelolaan Candi Borobudur mulai dikelola secara terintegrasi, pertanggungjawabannya segera kepada Presiden,” kata Arief.
Arief menyebutkan, alasan pembentukan badan ini dilatarbelakangi karena selama ini candi Borobudur adalah single destination, namun multi-management.
“Ini tak mungkin, dalam sesuatu perusahaan tetapi CEO-nya ada empat apalagi lima. Maka kami sepakat bagi dibentuknya Badan Otoritas Borobudur,” ucap Arief.
Dijelaskan, Badan Otoritas Borobudur yg ditargetkan jadi pada triwulan pertama 2016 ini mulai bekerja di bawah koordinasi Menteri Koordinator Kemaritiman. Sedang Ketua pelaksananya oleh Menteri Pariwisata.
Menurut Arief, lembaga semacam ini sudah diterapkan Kamboja dalam pengelolaan situs Angkor Wat. Hal yg sama juga dipakai oleh Malaysia, Spanyol dan negara-negara yang lain yg memiliki cagar budaya dunia.
“Candi Borobudur itu yaitu kawasan strategis pariwisata nasional, bukan lagi punya Bupati tetapi nasional,” ucap Arief.
“Tidak mungkin juga Pemda dan Pemprov mengeluarkan dana sampai Rp 10 triliun, oleh karena itu perlu badan otoritas sendiri,” kata dia.
Setelah lembaga ini terbentuk, ucap Arief, maka mulai ada sharing pendapatan. Masyarakat juga mulai ikut dipikirkan. Mereka mulai mendapatkan diberikan saham tanpa setor (golden share).
Sedangkan buat Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang, lanjutnya, mulai mendapatkan saham tetapi dengan syarat. Adapun jajaran direksi yg mulai mengisi badan ini mulai ditenderkan secara profesional.
“Kita juga mulai siapkan sertifikasi berstandar ASEAN untuk masyarakat di sini,” kata Arief.
Arief melanjutkan, pengelolaan Badan Otoritas Borobudur bersifat komersil sehingga memiliki kewajiban buat mengelola setidaknya 5000 hektar lahan kawasan Candi Borobudur. Huma seluas itu setara wilayah Kota Bogor.
Arief memastikan PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (TWCBPRB) yg selama ini menjadi perusahaan yg bekerja mengelola cagar budaya dunia itu tak mulai dibubarkan setelah pembentukan Badan Otoritas Borobudur.
“Pembentukan badan ini bukan berarti membubarkan PT TWCBPRB, Pemda, Kemenpar dan Kemendikbud,” ujar Arief.
“(Pengelolaan) zona I tetap dipegang Kemendikbud, zona II PT. TWCBPRB, zona III Pemda, dan Kemenpar memiliki tiga zona itu,” kata dia.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby