Kasus Novel Dilimpahkan Ke Pengadilan, Kejaksaan Dinilai Meneruskan Kriminalisasi

JAKARTA, KOMPAS.com – Muhammad Isnur, pengacara penyidik KPK Novel Baswedan mengaku kecewa dengan pelimpahan berkas masalah kliennya ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

Menurut dia, Kejaksaan abai dengan rekomendasi Ombudsman RI atas kejanggalan dalam proses penanganan masalah Novel.

“Jaksa Agung dan Kejaksaan meneruskan kriminalisasi, tak menghargai lembaga Ombudsman,” ujar Isnur melalui pesan singkat, Jumat (29/1/2016).

Isnur menganggap, kejaksaan juga mengabaikan instruksi Presiden Joko Widodo. Jokowi berkali-kali mengingatkan bagi menghentikan upaya kriminalisasi,tetapi masalah Novel masih saja berlanjut.

Isnur mengatakan, pihaknya bersiap membela Novel dan menyiapkan dalil buat membantah dakwaan di pengadilan.

“Kami berarti mulai menghadapinya di pengadilan,” kata Isnur.

Pelimpahan berkas tersebut dikerjakan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Jumat siang. Pihak PN Bengkulu menyatakan bahwa berkas Novel telah lengkap. (baca: Berkas Pembunuhan Novel Baswedan Dilimpahkan ke Pengadilan)

Adapun barang bukti yg diserahkan jaksa adalah tiga pucuk senjata api, proyektil dan kelengkapan surat seperti nomor register penggunaan senpi Polres Bengkulu.

Dalam perkara ini, Novel Baswedan dituduh menganiaya pencuri sarang burug walet hingga meninggal dunia dengan cara ditembak. Peristiwa itu terjadi ketika Novel masih menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu sekitar 2004.

Kasus ini tetap bergulir meski rekomendasi Ombudsman menyebutkan adanya temuan maladministrasi dalam penyidikan perkara Novel. (baca: Ombudsman Temukan Kejanggalan, Novel Baswedan Minta Jokowi Instruksikan Tinjau Ulang Kasusnya)

Ada pun rekomendasi Ombudsman antara yang lain meminta Kapolri Jenderal Badrodin Haiti buat melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pihak-pihak yg terlibat dalam penyidikan perkara Novel.

Badrodin juga diminta bagi memimpin pemeriksaan ulang terhadap masalah Novel.

Sementara buat Kejaksaan, Ombudsman memberikan rekomendasi agar Kejaksaan melakukan gelar masalah dan penelitian ulang terhadap berkas masalah penyidikan Novel.

Sumber: http://ift.tt/1mmsIby



Sumber Artikel : Kasus Novel Dilimpahkan Ke Pengadilan, Kejaksaan Dinilai Meneruskan Kriminalisasi

Artikel Berita Terupdate Lainnya :

Scroll to top