JAKARTA, KOMPAS.com – Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Primer (WTU) Abdul Khoir tak semerta-merta mendekatkan diri ke Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat RI.
Pengacara Abdul, Haeruddin Masarro mengatakan, sejak awal kliennya telah dekat dengan Kepala Balai Aplikasi Jalan Nasional IX Kementerian Pekerjaan Generik dan Perumahan Rakyat, Amran HI Mustary.
“Makanya kan telah bergaul dengan BPJN IX. Jadi dia datang, Amran kan baru jadi kepala BPJN IX,” ujar Haeruddin, Kamis (28/1/2016).
Haeruddin mengatakan, menurut Amran, Abdul harus mendekati Komisi V supaya proyek mampu dilaksanakan. Karena pembangunannya memakai Aturan Pendapatan dan Belanja Negara.
“Mau tak mau, harus melalui dia (Amran). Kan dia owner-nya,” kata Haeruddin.
Seusai diperiksa KPK, Amran membenarkan bahwa dirinya mengarahkan Abdul ke Komisi V. Menurut dia, anggaran proyek itu berasal dari dana aspirasi yg dianggarkan DPR.
“Masuknya ke DPR. Poly usulan dari masyarakat dan pemda. BPJN juga ngusulin. Namanya menangkap aspirasi,” kata Amran.
Kasus ini menjerat anggota nonaktif Komisi V Damayanti Wisnu Putranti. Suap kepada Damayanti terkait proyek jalan Trans-Seram di Maluku yg dilakukan Kementerian Pekerjaan Generik dan Pembangunan Rakyat.
Selain Damayanti, KPK juga menjerat beberapa teman dekatnya, yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin.
KPK menduga, Abdul Khoir memberi Damayanti, Julia, dan Dessy uang masing-masing 33.000 dollar Singapura.
Uang itu yaitu bagian dari komitmen fee agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yg dibiayai dari dana aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat di Provinsi Maluku.
PT WTU memang mengincar sejumlah proyek jalan di provinsi itu yg dianggarkan dari dana aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat dan dicairkan melalui Kementerian PUPR.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby