JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi tak mulai tinggal diam seusai perkara penyidik KPK Novel Baswedan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, KPK mulai mendampingi Novel dalam menghadapi persidangan.
“Kita menyiapkan penasihat hukum kami karena Novel masih pegawai KPK,” ujar Saut, Sabtu (30/1/2016).
Saut menyayangkan masalah tersebut rupanya masih ditindaklanjuti oleh kejaksaan. Namun, KPK ingin Novel kooperatif dengan proses hukum. Nantinya KPK mulai membicarakan lebih jauh bagaimana upaya perlawanan Novel dalam persidangan.
“Kita mulai rapatkan pada hari Senin,” kata Saut.
Sebelumnya, Muhammad Isnur, pengacara Novel Baswedan mengaku kecewa dengan pelimpahan berkas masalah kliennya ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Menurut dia, Kejaksaan abai dengan rekomendasi Ombudsman RI atas kejanggalan dalam proses penanganan perkara Novel.
Meski begitu, pihaknya bersiap membela Novel dan menyiapkan dalil bagi membantah dakwaan di pengadilan.
Pelimpahan berkas tersebut dikerjakan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu pada Jumat siang. Pihak PN Bengkulu menyatakan bahwa berkas Novel telah lengkap.
Adapun barang bukti yg diserahkan jaksa adalah tiga pucuk senjata api, proyektil dan kelengkapan surat seperti nomor register penggunaan senpi Polres Bengkulu.
Dalam masalah ini, Novel Baswedan dituduh menganiaya pencuri sarang burug walet hingga meninggal dunia dengan cara ditembak. Peristiwa itu terjadi ketika Novel masih menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu sekitar 2004.
Kasus ini tetap bergulir meski rekomendasi Ombudsman menyebutkan adanya temuan maladministrasi dalam penyidikan perkara Novel.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby