JAKARTA, KOMPAS.com – Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta yg dipimpin Djan Faridz, menegaskan bahwa dukungan mereka kepada pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kallla, tanpa syarat.
Menurut Sekretaris Jenderal PPP hasil Muktamar Jakarta Dimyati Natakusuma, dukungan tersebut diberikan bukan karena PPP mengincar SK pengesahan dari Menkumham.
“Kami telah sah secara hukum,” kata Dimyati ketika dihubungi, Sabtu (30/1/2016).
Dimyati mengatakan, Mahkamah Agung telah jelas mengamanatkan Menkumham bagi mencabut SK pengesahan PPP hasil Muktamar Surabaya yg dipimpin Romahurmuziy dan mengesahkan PPP hasil Muktamar Jakarta.
Menkumham pun telah menetapkan buat mencabut SK Muktamar Surabaya tersebut. (Baca juga: Kubu Djan Faridz: Islah PPP Berpotensi Ricuh Jika Lewat Muktamar)
Menurut dia, pengesahan PPP Muktamar Jakarta oleh Menkumham kini tinggal menunggu waktu.
“Menkumham itu kan pencatat saja. Mau mencatat atau tak ya silahkan saja, kami tak memaksa,” ucap Dimyati.
Ia pun mengajak kubu Romy yg SK-nya telah dicabut itu bagi langsung bergabung dengan kepengurusan Muktamar Jakarta.
Dimyati menyampaikan bahwa pihaknya mulai langsung membicarakan mengenai teknis islah pada Musyawarah Kerja Nasional II yg digelar Februari mendatang.
Keputusan PPP bergabung dalam parpol koalisi pendukung pemerintah diputuskan dalam meeting pimpinan nasional II di Bogor, Jawa Barat, Jumat (29/1/2015) malam.
Sebanyak 33 Dewan Perwakilan Wilayah yg hadir dalam rapimnas secara bulat mendukung keputusan ini.
Langkah ini juga sesuai dengan fatwa Ketua Majelis Syariah PPP KH Maimun Zubair. (Baca: PPP Djan Faridz Resmi Dukung Pemerintah)
Langkah PPP kubu Djan Faridz ini menyusul langkah Partai Amanat Nasional dan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, yg telah terlebih dulu menyatakan bergabung ke dalam koalisi pendukung pemerintah.
Praktis, Koalisi Merah Putih yg yaitu perkumpulan parpol oposisi kini tinggal menyisakan Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby