JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana dalam kontrak pembangunan kompleks Grand Indonesia.
Salah sesuatu yg diperiksa adalah mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Laksamana Sukardi.
“Untuk masalah PT Hotel Indonesia Natour, ada empat saksi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, Selasa (1/3/2016).
Selain Laksamana Sukardi, Kejagung mulai memeriksa Direktur Primer PT Grand Indonesia, Fransiskus; Dirut PT Cipta Karya Bumi Indah, Johanies; dan Wijajanto dari pihak swasta.
Kontrak antara PT Hotel Indonesia Natour dengan PT Grand Indonesia ini diduga merugikan BUMN tersebut sebesar Rp 1,2 triliun.
Awalnya, negara memiliki lahan yg ketika ini terbangun kompleks Grand Indonesia dan mempercayakan lahan itu kepada PT HIN.
Tahun 2002, perusahaan punya negara tersebut melakukan kerja sama dengan PT Cipta Karya Bumi Latif (PT CKBI) buat membangun lahan itu.
Kerja sama yg baru diteken pada 2004 itu memakai skema perjanjian bangun-guna-serah atau built-operate-transfer (BOT).
Dalam skema perjanjian itu, cuma empat aset yg sepakat bagi dibangun, yakni hotel bintang lima Kempinsky, pusat perbelanjaan Grand Indonesia west mall, east mall dan fasilitas parkir.
Namun, PT CKBI melalui anak perusahaannya, PT Grand Indonesia, melakukan subkontrak lagi dengan pengusaha lain, yakni BCA dan Apartemen Kempinsky.
Menara BCA dan Apartemen Kempinsky pun memiliki bangunan di aset lahan punya negara tersebut.
Dua pembangunan itu selama ini tak memberikan pemasukan kepada negara karena di luar dari perjanjian.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby