JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa perbuatan memperjualbelikan organ tubuh manusia melanggar undang-undang. Ia menyayangkan masih adanya penjualan organ tubuh di dua rumah sakit di Jakarta.
“Undang-undang tak membolehlan, undang-undang kesehatan di segala dunia, organ tubuh tak boleh diperdagangkan,” kata Kalla kepada wartawan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Minggu (31/1/2016) malam.
Ketua Generik Palang Merah Indonesia (PMI) itu berharap agar aparat penegak hukum menindak siapa pun yg terbukti memperdagangkan organ tubuh.
Belum lama ini Kepolisian Negara RI melaporkan temuan dugaan penjualan organ tubuh manusia di tiga rumah sakit di Jakarta. Tindakan tersebut diduga dikerjakan oleh oknum yg bekerja di RS tersebut.
(Baca Oknum Tiga Rumah Sakit di Jakarta Terlibat Penjualan Organ Tubuh)
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby