Survei: Masyarakat Anggap Revisi UU KPK Cenderung Memperlemah

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebagian besar masyarakat tak setuju dengan adanya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi karena dianggap melemahkan instansi tersebut. Hal tersebut ditunjukkan dari hasil survei Indikator Politik Indonesia.

“Ada 54 persen (responden) menjawab mulai memperlemah. Ini pernyataan umum, lebih dari separuhnya menganggap memperlemah,” ujar peneliti senior Indikator, Hendro Prasetyo, di Kantor Indikator, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2016).

Sementara itu, responden yg menganggap revisi UU KPK bertujuan bagi menguatkan sebesar 34,1 persen. Sisanya, sebanyak 11,5 persen menjawab tak tahu.

(Baca: Rencana Revisi UU KPK Turunkan Kepercayaan Publik terhadap DPR)

“Mayoritas warga yg mengetahui tentang dua kewenangan KPK yg diusulkan bagi direvisi tak setuju seandainya kewenangannya dibatasi,” kata Hendro.

Meski demikian, hasil survei Indikator memperlihatkan bahwa tingkat kesadaran masyarakat terhadap revisi UU KPK masih minim. Dari segala responden, cuma 22 persen yg mengikuti berita tentang revisi UU KPK, sementara mayoritas responden, yakni 77,3 persen, tak mengikuti berita soal isu ini.

“Kita mampu simpulkan masyarakat yg mengikuti berita revisi UU KPK dianggap ujungnya mulai memperlemah dan mereka menolak revisi yg sempat digulirkan DPR,” kata Hendro.

(Baca: “Revisi UU KPK Nir Ditarik, Saya Akan Kampanye Jangan Pilih Jokowi Lagi!”)

Populasi dalam survei ini adalah masyarakat berumur 17 tahun ke atas atau telah menikah ketika survei dilakukan. Sampel yg diambil sebanyak 1.550 responden yg dipilih secara random.

Survei ini memiliki margin of error 2,5 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Wawancara dikerjakan secara tatap muka yg dikerjakan dalam kurun 18-29 Januari 2016. Adapun sumber dana pelaksanaan survei berasal dari Asian Barometer, Forum Survei Indonesia, dan Indikator Politik Indonesia.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby



Sumber Artikel : Survei: Masyarakat Anggap Revisi UU KPK Cenderung Memperlemah

Artikel Berita Terupdate Lainnya :

Scroll to top