Jakarta -PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) menyambut baik rencana pemerintah ingin membatasi besaran suku bunga deposito atas simpanan dana pemerintah, BUMN, dan BUMD di perbankan. Dalam rencananya, suku bunga deposito tersebut mulai dibatasi maksimal 5%.
Namun, batasan tersebut tak berlaku untuk deposito non pemerintah. Direktur Primer BNI Achmad Baiquni menyebutkan, idealnya suku bunga deposito maksimal di atas 1% dari inflasi.
“Yang pasti kemarin cap-nya itu BI rate plus 200 bps bagi BUKU IV. Tentunya ini mulai ditinjau kembali. Berapanya mungkin masih pembicaraan. Kalau menurut aku ideal (1% di atas inflasi), karena banyak negara yg segitu juga. Ya, kalau sekarang kami lihat suku bunga kami dibanding negara yang lain tinggi,” jelas dia, di Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Saat ini, Baiquni menyebutkan, suku bunga deposito rata-rata di angka 4,5%-7%, tergantung tenor dan besaran simpanan.
“Itu rangenya dari jangka waktu, nominalnya, itu kalian start dari angka 4,5% dan 5% juga ada sampai ke angka 7% itu ada. Cuma seluruh tergantung jangka waktu dan nominalnya juga,” jelas dia.
Jika suku bunga deposito berhasil diturunkan, Baiquni menyebutkan, suku bunga kredit juga mampu disesuaikan.
“Untuk bunga kredit itu tergantung cost of fund, tergantung biaya dana, overhead, premi risiko, itu tergantung itu semua,” kata Baiquni.
(drk/hns)
Sumber: http://ift.tt/1m2K6Bu