Jakarta – Kejaksaan Agung hari ini memeriksa mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto sebagai saksi dalam dugaan perkara pemufakatan jahat meminta saham ke PT Freeport Indonesia. Inspeksi dimulai sekitar pukul 08.00 WIB pagi.
Novanto baru keluar dari ruang penyelidik menjelang pukul 15.00 WIB. Dia diperiksa penyelidik Kejaksaan Agung selama kurang lebih tujuh jam. Politikus Partai Golongan Karya itu tiba ke Kejaksaan Agung dengan mengendarai mobil Toyota Alphard warna hitam dengan bernomor polisi B 11 FTG.
Usai pemeriksaan Novanto sempat memberikan informasi kepada wartawan. “Saya sebagai warga negara yg taat hukum, aku bersiap secara pribadi buat tiba ke Kejaksaan Agung,” kata dia di kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2016).
Bahkan Novanto mengaku tiba ke Kejaksaan Agung lebih awal dari waktu yg dia minta sebelumnya yakni beberapa minggu dari tanggal 26 Januari 2016. Pada 26 Januari 2016 mestinta Novanto memenuhi panggilan Kejaksaan Agung.
Namun karena tengah sakit, Novanto meminta penjadwalan ulang selama beberapa pekan. Hari ini Novanto dicecar 36 pertanyaan oleh penyelidik Kejaksaan Agung.
Baca juga: Dipanggil Kejagung, Novanto Dicecar 36 Pertanyaan soal ‘Papa Minta Saham’
Kepada Novanto, penyelidik mulai menanyakan soal isi rekaman percakapan dia dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha minyak Reza Chalid.
Novanto juga ditanya seputar tugas dan wewenang dia ketika menjabat Ketua DPR. “(Ditanya) Seputar pertama jabatannya, pertemuannya dengan pak Maroef berapa kali bertemu, terkait dengan isi rekaman. Itu rencananya (pertanyaan),” kata Jaksa Agung Muda Pidana Spesifik Arminsyah.
(erd/try)
Sumber: http://news.detik.com