JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan, Jumat (12/2/2016) malam.
Berdasarkan keterangan dari sumber internal KPK, enam orang ditangkap dalam operasi tersebut. Pihak yg ditangkap adalah Kasubdit bagian Pranata Perdata di Mahkamah Agung berinisial AS dan lima orang lainnya.
Selain AS, KPK juga menangkap tangan seorang pengusaha berinisial I, pengacara berinisial A, staf berinisial S, serta seorang sopir dan petugas keamanan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada informasi resmi dari pihak KPK terkait operasi tangkap tangan itu.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Humas MA Ridwan Mansyur menyampaikan bahwa AS sudah bekerja di MA selama 15 hingga 20 tahun. MA mulai menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada penegak hukum.
Namun, menurut Ridwan, dalam standard operational procedure (SOP) yg dimiliki MA, seandainya ada staf yg tertangkap tangan dan dilanjutkan dengan penahanan, maka mulai dikeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara.
Jika yg bersangkutan bukan hakim, surat pemberhentian sementara mulai diberikan oleh sekretaris MA.
“Dia (AS) nonhakim, telah lama bekerja di MA,” tuturnya.
Tim KPK juga menyita beberapa mobil ketika operasi tangkap tangan di Jakarta. Selain itu, KPK juga menyita uang dari OTT tersebut.
Keenam orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di KPK.
KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam bagi menentukan status enam orang yg diamankan tersebut apakah menjadi tersangka atau tidak.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby