Presiden Jokowi Harus Pastikan Revisi UU KPK Sesuai Keinginan Publik

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti hukum dari Indonesian Sah Roundtable, Erwin Natosmal Oemar mengatakan, Presiden Joko Widodo harus menjamin hasil revisi UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan keinginan publik.

Presiden memiliki hak bagi mencabut usulan revisi UU seandainya arah perubahan dinilai berpotensi melemahkan KPK.

“Mencabut usulan revisi itu hak Presiden yg diatur oleh undang-undang. Apalagi presiden Joko Widodo lalu pernah mengeluarkan pernyataan bahwa dia tak menyetujui perubahan UU KPK,” ujar Erwin ketika dihubungi Kompas.com, Senin (8/2/2016).

(Baca: Meski “Panen” Penolakan, PDI-P Tak Akan Ubah Draf Revisi UU KPK)

Menurut dia, saat pembahasan RUU telah masuk DPR, siapapun, termasuk Presiden, mulai sulit buat memastikan apakah hasilnya sesuai dengan keinginan publik.

“Revisi ini seperti bola liar. Saat ini kalian dapat melihat poin perubahan telah berkembang menjadi 13 poin. Nir menutup kemungkinan pasal yang lain pun mulai diubah,” ujar dia.

KPK ditakuti

Sementara itu, peneliti hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Miko Ginting, meragukan alasan revisi UU KPK menjadi upaya penguatan lembaga tersebut.

Pasalnya, selama ini KPK ditakuti karena memiliki wewenang yg begitu kuat.

(Baca: PDI-P Dapat Dianggap Melahirkan Sekaligus Mematikan KPK)

“Persoalannya bukankah selama ini KPK ditakuti karena superbody? Bukankah selama ini KPK dipandang sebagai lembaga yg memiliki wewenang sangat kuat? Jadi apalagi yg perlu dikuatkan?” kata Miko.

Miko menilai, revisi UU bukan pilihan tepat mengingat keadaan KPK ketika ini.

“Kenapa selama ini Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat fokus pada KPK? Bukankah KPK ini dibentuk karena kepolisian dan kejaksaan tak bekerja secara optimal? Saya rasa seandainya Kejaksaan dan Kepolisian telah optimal, maka KPK mulai bubar dengan sendirinya,” kata Miko.

(Baca: Pengamat: Revisi UU KPK, Gerakan Besar Pelumpuhan)
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby



Sumber Artikel : Presiden Jokowi Harus Pastikan Revisi UU KPK Sesuai Keinginan Publik

Artikel Berita Terupdate Lainnya :

Scroll to top