Harapan Jero Wacik Jelang Sidang Vonis

JAKARTA, KOMPAS.com – Hari ini, Selasa (9/2/2016), mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mulai mendengarkan vonis hakim atas tiga kasus korupsi yg didakwa kepadanya.

Melalui kuasa hukumnya, Hinca Panjaitan, Jero berharap, hakim merumuskan keputusan berdasarkan fakta selama persidangan.

“Kami harap majelis hakim pertimbangkan segala fakta persidangan,” ujar Hinca melalui pesan singkat, Selasa (9/2/2016).

Hinca mengatakan, baik Jero maupun penasihat hukum, bersiap mendengarkan vonis hakim hari ini. Rencananya, sidang mulai digelar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

Jero dituntut hukuman sembilan tahun oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Oleh jaksa, dia dianggap terbukti melakukan dugaan korupsi dengan menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM.

Selama menjadi Menbudpar, sejumlah mantan anak buah Jero mengaku mantan bosnya kerap memakai DOM bagi kepentingan pribadi, seperti jalan-jalan dengan keluarga, pijat refleksi, dan membeli bunga.

Bahkan, anak buahnya harus menggelembungkan harga dan membuat laporan perjalanan dinas fiktif demi menutupi penggunaan DOM yg tak bisa dipertanggungjawabkan ke bagian keuangan.

Begitu digeser ke Kementerian ESDM, Jero merasa DOM-nya terlalu kecil dibandingkan dengan kementerian yg lama. Oleh karena itu, Jero meminta mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno buat mengerahkan uang dari unit di bawahnya. Dengan kata lain, Jero memeras bawahannya agar mendapatkan uang tambahan demi menutupi kekurangan DOM.

Tak cuma itu, uang tambahan tersebut juga digunakan buat pencitraan kementerian dan juga mengalir ke mantan Staf Spesifik Presiden, Daniel Sparringa. Atas permintaan Jero, Waryono meminta para bawahannya buat mengumpulkan uang dari anggaran operasional dan kick back dari kegiatan sejumlah rekanan kementerian.

Atas perbuatannya, Jero dijerat tiga dakwaan. Pertama, atas penyalahgunaan DOM, ia dikenakan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Kemudian, karena menyalahgunakan wewenangnya selaku menteri, Jero disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Sementara itu, pada dakwaan ketiga, Jero dijerat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 karena diduga menerima gratifikasi.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby



Sumber Artikel : Harapan Jero Wacik Jelang Sidang Vonis

Artikel Berita Terupdate Lainnya :

Scroll to top