JAKARTA, KOMPAS.com — Peneliti Indonesian Sah Roundtable, Erwin Natosmal Oemar, melihat ada rasa institusi kepolisian yg kuat dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Setidaknya, kata Erwin, dari lima pasal baru yg dimasukkan, ada tiga pasal yg berasa kepolisian.
“Dari lima ini, aku lihat yg menariknya tiga itu pasal kepolisian. Ada rasa institusi kepolisian yg kuat dalam RUU ini,” kata Erwin di Gedung PGI, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2016).
Pertama, lanjut dia, adalah KPK harus tunduk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seperti institusi kepolisian.
(Baca: Revisi UU KPK Berlanjut dengan Pembentukan Panja)
Kedua, merupakan mengenai kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yg juga mirip dengan lembaga penegak hukum lainnya. Adapun yg ketiga, mengenai penyidik yg harus dari unsur kepolisian.
“Pendidikannya juga harus kepolisian dan pengajuannya harus dari kepolisian,” kata Erwin.
Adapun lima poin revisi tersebut adalah tentang penyadapan, dewan pengawas KPK, UU KPK yg tidak lagi lex specialis dan ditarik menjadi KUHAP seperti biasa, kewenangan memiliki SP3, serta penyidik KPK yg harus dari unsur kepolisian.
(Baca: Temui Baleg DPR, Koalisi Masyarakat Sipil Serahkan Petisi Penolakan Revisi UU KPK)
Erwin menambahkan, dari hasil yg didapatkannya melalui meeting di Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat pada 1 Februari lalu, jelas kelihatan bahwa Presiden Joko Widodo mengetahui hal ini. Pasalnya, salinan draf yg diperolehnya adalah versi Presiden Joko Widodo yg diberikan melalui Menteri Hukum dan HAM.
“Yang dibahas oleh Baleg sekarang ini usulan Presiden lewat Menkumham. Nir tahu apakah kalian mampu pisahkan Kumham dari Presiden,” imbuhnya.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby