Medan – Sedikitnya, 3 orang komplotan rampok lintas provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh dibekuk polisi di Medan. Berdasarkan pengakuannya, mereka sudah beraksi di 14 lokasi berbeda.
“Ketiga pelaku ini yakni Badri (32), Anto (39) dan Karyo (34). Mereka warga Sumut,” kata Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono kepada wartawan, Senin (29/2/2016).
Mardiaz menjelaskan, para pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban yg bernama Suhaeri pada Selasa (15/2/2015) silam. Saat itu, korban baru saja keluar dari sebuah bank dengan membawa sesuatu kantong plastik yg berisikan uang tunai Rp 100 juta dan diletakkan didalam mobil.
Setelah itu, korban menuju ke Jalan Besar Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. Lalu, korban berhenti di sebuah warung makan buat makan siang. Sementara, para pelaku sudah mengikuti mobil korban hingga berhenti di lokasi.
Kedua pelaku yg sudah mengetahui korban sedang makan siang pun menjalankan aksinya dengan mencongkel pintu mobil sebelah kanan dengan memakai kunci T. Mereka pun berhasil mengambil uang tunai Rp 100 juta yg disimpan di dalam kantong plastik itu.
Polisi yg mendapatkan laporan tersebut, akhirnya bisa meringkus para pelaku pada Sabtu (27/2) di kawasan Medan. Petugas akhirnya membawa para pelaku ke Mapolresta Medan.
Pemeriksaan awal, para pelaku sudah melakukan aksinya di 14 lokasi. Untuk wilayah Sumut yakni di Medan, Deliserdang dan Karo. Sementara, di Aceh yakni di Kuala Simpang Aceh, Langsa, Lhokseumawe dan sejumlah tempat lainnya. “Jadi, pelaku ini selain mencongkel pintu, juga melakukan aksinya dengan pecah kaca mobil. Terkait hal ini, ada 8 orang pelaku lainnya masih kami kejar,” terang Mardiaz.
|
|
Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah uang tunai, sesuatu unit telepon genggam, beberapa unit sepeda motor hasil kejahatan masing-masing Satria FU dan Kawasaki Ninja.
Kini, para pelaku masih dalam pemeriksaan petugas. Dampak perbuatannya, mereka di jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
(try/try)
Sumber: http://news.detik.com