JAKARTA, KOMPAS.com – Fraksi Partai Nasdem meminta ditundanya pembahasan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tak dijadikan alasan bagi menyandera pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.
“Karena kedua UU ini berbeda obyek dan tujuannya, maka RUU Tax Amnesty bisa dilanjutkan walaupun revisi UU KPK ditunda. Kami tak sejalan seandainya pembahasan kedua UU ini saling dikaitkan sesuatu dengan lainnya atau pembahasan UU ini saling menyandera,” kata Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Johnny G. Plate ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (24/2/2016).
Hal tersebut disampaikan Johnny menanggapi sikap Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yg meminta pembahasan RUU Pengampunan Pajak ditunda.
(Baca: Giliran PDI-P Minta Pembahasan RUU “Tax Amnesty” Ditunda)
Wakil Ketua Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno sebelumnya mengatakan, pembahasan RUU Pengampunan Pajak sebaiknya dilakukan berbarengan dengan revisi UU KPK. Hendrawan beralasan penundaan ini juga guna mensosialisasikan RUU Tax Amnesty itu kepada masyarakat.
“Rencana pembahasan awal antara Dewan Perwakilan Rakyat RI dan pemerintah memang beberapa RUU ini berbarengan, tapi kemudian berubah karena revisi UU KPK ditunda maka tak berati RUU tax amnesty ditunda juga,” ucap Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat ini.
Johhny mengatakan, RUU Pengampunan Pajak sangat dibutuhkan demi tambahan penerimaan negara dari pajak bagi tidak mengurangi pembiayaan APBN 2016 yg cenderung membengkak.
(Baca: Dicurigai Ada “Barter” RUU “Tax Amnesty” dengan Revisi UU KPK)
Lebih dari itu, RUU ini juga bisa menjadi basis ekstensifikasi pajak tahun-tahun selanjutnya dan tidak mengurangi likuiditas domestik baik bagi membiaya pembangunan maupun mendorong pembiayaan investasi domestik.
“Fraksi Nasdem mendukung upaya pemerintah tersebut dan bersama pemerintah mulai melalukan lobi yg efektif dengan rekan-rekan pimpinan fraksi lainnya buat menyamakan presepsi mulai pentingnya UU Tax Amnesty,” ucapnya.
Revisi UU KPK sebelumnya menjadi inisiatif pemerintah dan RUU Pengampunan Pajak adalah inisiatif DPR. Namun, terjadi tukar guling dalam meeting Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dengan Menteri Hukum dan HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/11/2015) sore.
(Baca: Ini Planning Tarif Pengampunan Pajak Versi Pemerintah)
Surat Presiden mengenai revisi UU Pengampunan Pajak telah diterima Dewan Perwakilan Rakyat dan dibacakan dalam pertemuan paripurna pada Selasa (23/2/2016) kemarin. Namun, kelanjutan mengenai pembahasan RUU ini masih mulai ditentukan dalam pertemuan Bamus.
Sehari sebelum surat presiden terkait RUU Pengampunan Pajak dibacakan di Paripurna, Presiden Joko Widodo dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat telah sepakat menunda pembahasan revisi UU KPK bagi dikerjakan sosialisasi kepada masyarakat.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby