JAKARTA, KOMPAS.com – Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (24/2/2016).
Erry diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan suap kepada sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara yg kini tengah ditelusuri oleh KPK.
“Memberikan informasi melengkapi saksi-saksi yg lama,” kata Erry di Gedung KPK, Jakarta, Rabu pagi.
Selain Erry, KPK juga memanggil Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2014-2019 Zulkifli Efendi, anggota DPRD Sumut periode 2010-2014 Hardi Mulyono, dan Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirtanadi Sumut Arif Hariyadian.
Selain itu, KPK juga memanggil Zulkarnain, seorang wiraswasta.
Awalnya, KPK melakukan penyelidikan dugaan korupsi dalam proses hak interpelasi di DPRD Sumut.
Setelah melakukan pemeriksaan saksi dari anggota DPRD aktif Sumut dan mantan anggota DPRD Sumut, terungkap bahwa dugaan korupsi tidak cuma terjadi pada proses interpelasi.
KPK menemukan adanya dugaan korupsi dalam pengadaan APBD 2014 di Sumut.
Dalam penyelidikan ini, KPK juga meminta informasi Gatot Pujo Nugroho, Gubernur nonaktif Sumut yg kini terjerat perkara suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.
Diduga, Gatot menyuap anggota DPRD Sumut bagi membatalkan hak interpelasi terhadapnya.
Adanya dugaan penyelidikan baru menguat setelah KPK menggeledah Kantor DPRD Sumut dan menyita dokumen hak interpelasi DPRD, salah satunya menyangkut masalah yg menjerat Gatot di KPK.
Selain dokumentasi interpelasi, KPK juga dikabarkan membawa data yg berisi presensi dan risalah persidangan yg dilaksanakan DPRD Sumut.
Hak Hak bertanya tersebut diajukan menyangkut empat hal, merupakan pengelolaan keuangan daerah, penerbitan Peraturan Gubernur Sumut nomor 10 tahun 2015 tentang Penjabaran APBD 2015, kebijakan pembangunan Pemprov Sumut, dan etika Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sebagai kepala daerah. Namun, DPRD Sumut batal memakai hak tersebut.
Keputusan atas hak interpelasi diputuskan melalui pemungutan suara di dalam meeting paripurna DPRD Sumut.
Dari 88 anggota DPRD Sumut yg hadir, 52 orang menolak penggunaan hak tersebut, sisanya 35 orang menyatakan setuju dan sesuatu orang abstain.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby