JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan sejumlah alasan mengapa pemerintah akan memberlakukan Kartu Bukti diri Anak (KIA) pada tahun 2016 ini.
Pertama, Mendagri meyakini, KIA ini mulai membuat pelayanan publik buat anak di bidang kesehatan, pendidikan, perbankan, imigrasi, dan transportasi menjadi lebih mudah.
“Layanan publik lebih praktis tinggal tunjukan KIA tanpa perlu memperlihatkan akta lahir atau KK (kartu keluarga),” kata Tjahjo dalam informasi tertulisnya, Minggu (28/2/2016).
Selain itu, Mendagri juga mengaku ingin mengadopsi inovasi yg telah berjalan di sejumlah daerah. Sebelum KIA diberlakukan secara nasional tahun ini, telah ada 10 daerah kabupaten atau kota yg telah menerapkan lebih lalu inovasi daerah dalam memenuhi hak anak.
Daerah tersebut adalah Yogyakarta, Malang, Depok, Pangkal Pinang, Makassar, Bantul, Bangka tengah, Kota Balikpapan dan Kota Solo.
“Inovasi daerah yg bagus ini kemudian diakomodasikan ke dalam Permendagri 2 tahun 2016 tentang KIA agar mampu berlaku nasional dengan standar yg sama baik dalam bentuknya maupun elemen datanya,” kata dia.
Untuk tahun 2016 ini, pemerintah sudah memutuskan 50 daerah sebagai tempat pelaksanaan awal yg dilanjutkan selalu ke seluruh daerah sampai tuntas di 514 kabupaten/kota.
Anggaran yg disediakan bagi tahun 2016 sebesar Rp 8,7 miliar buat sosialisasi pelatihan dan penyediaan blanko KIA.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby