Izin Usaha Di Daerah Tumpang Tindih, Pemerintah Diminta Berbenah

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perdagangan diminta mereformasi peraturan perundang-undangan mengenai izin usaha, khususnya di daerah.

Berdasarkan penelitian Komite Pemantauan Aplikasi Swatantra Daerah (KPPOD), setidaknya ada 37 peraturan pemerintah, 9 undang-undang, dan dan 12 peraturan lainnya cuma bagi mendirikan badan usaha.

“Ini berdampak pada rumitnya perizinan di daerah. Padahal isinya sama, persyaratannya sama,” ujar peneliti KPPOD Iqbal Damanik dalam diskusi di Jakarta, Minggu (28/2/2016).

Perizinan tersebut dibedakan sesuai bidang usaha. Misalnya, buat mendirikan tempat penjualan makanan hewan, pemilik usaha harus milik izin menjual makanan hewan.

(Baca: Menteri ESDM Minta Kepala Daerah Bubut Izin Usaha Tambang yg Bermasalah)

Jika usaha tersebut  tidak mengurangi usaha lainnya seperti dokter hewan dan menjual obat hewan, maka izin usaha yg dikantunginya juga harus ditambah. Menurut Iqbal, hal tersebut tak efisien karena pengusaha juga masih harus mengurus izin mendirikan bangunan tempat usaha dan izin tempat usaha.

KPPOD pun merekomendasikan agar Surat Ijin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan digabungkan.

“SIUP dan TDP memiliki fungsi ijin yg dapat disatukan. Dengan ini mulai memangkas waktu,” kata Iqbal.

Lagipula, kata dia, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2013 tentang SIUP dan TDP dapat menjadi landasan penyatuan beberapa macam ijin tersebut.

(Baca: Jokowi: Sudahlah, Enggak Usah Pakai Kaji-mengkaji… Hapus!)

TDP berfungsi sebagai keterangan perusahaan, sementara SIUP berfungsi sebagai legalitas usaha. Keduanya dianggap dapat berlaku secara simultan dan melekat sesuatu sama lain.

Oleh karena itu, tidak cuma mengandalkan oemerintah daerah buat mereformasi perizinan, tetapi pemerintah pusat juga diminta berbenah. Ada peraturan yg dinilai perlu dihapus, disederhanakan, dan digabungkan.

“Harus ada program nasional buat reform ini, tak cuma mengharapkan pemda. Butuh dorongan dari pemerintah pusat,” kata dia.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby



Sumber Artikel : Izin Usaha Di Daerah Tumpang Tindih, Pemerintah Diminta Berbenah

Artikel Berita Terupdate Lainnya :

Scroll to top