Mahfud MD: Tidak Ada Bukti Penyadapan KPK Bermasalah

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Pembina MMD Initiative Mahfud MD menyatakan tak sepakat seandainya penyadapan yg dikerjakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus atas izin dewan pengawas.

Pengaturan penyadapan itu masuk dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Mahfud menuturkan, usulan mengatur penyadapan itu juga belum jelas alasan akademiknya. Karena itu, Mahfud meminta Dewan Perwakilan Rakyat memberikan bukti bahwa penyadapan KPK perlu diatur lantaran berpotensi disalahgunakan.

“Katanya bagi menghilangkan kesewenang-wenangan, apa itu benar? Mana naskah akademiknya? Selama ini, tak ada sesuatu pun bukti penyadapan itu salah,” kata Mahfud dalam diskusi mengenai upaya penguatan KPK di Kantor MMD Initiative, Jakarta, Selasa (16/2/2016).

KOMPAS.com/Sabrina Asril Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu melanjutkan, tersangka korupsi yg dijerat dari hasil penyadapan KPK tak pernah ada yg lolos. (Baca: Indriyanto: Dewan Pengawas Tak Dapat Ikut Campur Teknis Yuridis seperti Penyadapan)

Informasi mengenai penyadapan juga tak pernah bocor, kecuali setelah ditetapkan menjadi tersangka.

Dengan usulan pengaturan penyadapan oleh dewan pengawas, kata Mahfud, hal itu berpotensi bocornya rencana penyadapan KPK. (Baca: Busyro Anggap Dewan Perwakilan Rakyat Sengaja Batasi Kewenangan KPK karena Takut Disadap)

Mahfud ingin keberadaan dewan pengawas KPK nantinya tanpa diberi kewenangan atau mengintervensi penindakan.

“Dasar akademisnya mana yg bilang penyadapan bermasalah? Kalau harus izin dewan pengawas, telah tak ada lagi gunanya penyadapan,” kata Mahfud.

Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya berpendapat bahwa penyadapan memang harus diperketat supaya tak disalahgunakan. (Baca: Luhut Sebut KPK Dahulu Menyadap Semaunya)

Luhut menyebut adanya pengalaman KPK sebelumnya yg melakukan penyadapan secara seenaknya. Namun, Luhut tak menjelaskan penyimpangan penyadapan yg dimaksudnya.

“Yang enggak boleh itu kayak dulu, mau nyadap semaunya. Nah, sekarang harus ada persetujuan standing operation dari KPK,” ujar Luhut.

Ia menegaskan, persetujuan penyadapan dari dewan pengawas bukannya memangkas wewenang KPK. Selama tindakan penyadapan ditujukan buat pelaku korupsi, hal itu tak jadi soal. (Baca: Harus Lapor ke Dewan Pengawas, Penyadapan yg Dilakukan KPK Rawan Bocor)

“Kalau memang ada dosanya, ya ngapain juga mesti minta izin pengadilan? Lakukan saja. Makanya, harus diseleksi semuanya,” ujar Luhut.

Revisi UU KPK menuai perdebatan karena dianggap ingin melemahkan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi.

Ada empat poin yg menjadi fokus revisi UU tersebut, merupakan keberadaan dewan pengawas, penyidik independen, kewenangan mengentikan penyidikan (SP3), dan diaturnya kewenangan menyadap.

Sumber: http://ift.tt/1mmsIby



Sumber Artikel : Mahfud MD: Tidak Ada Bukti Penyadapan KPK Bermasalah

Artikel Berita Terupdate Lainnya :

Scroll to top