Jakarta – Mantan kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan Gas (sekarang SKK Migas-red) Raden Priyono (RP) ditahan Bareskrim Polri. Penahanan ini dinilai sangat tak beralasan.
“Penahanan sangat tak beralasan karena selama ini RP sangat kooperatif. Penyidik sangat subjektif dalam menahan RP. Kalau melarikan diri, kenapa tak dari dulu?” kata pengacara RP, Supriyadi ketika berbincang dengan detikcom, Jumat (12/2/2016).
Priyono ditahan sejak Kamis (11/2) malam di Bareskrim Polri.
“Kemarin klien aku tiba memenuhi panggilan penyidik. Nir ada pemberitahuan terlebih lalu mulai ditahan,” ujar Supriyadi.
Penahanan ini terkait perkara dugaan korupsi kondensat. Dalam masalah kondensat ini, penyidik menduga TPPI menjadi mitra penjualan kondensat BP Migas tanpa dipayungi kontrak. RP dimintai atas kerugian total dalam perkara penjualan itu. Padahal menurut Supriyadi, penjualan ini yaitu kebijakan yg direstui oleh pemerintah.
“Kalau kerugian total lost, berarti pembuat kebijakan harus kena dong. Kebijakan berarti gagal total. Ada Presiden, Wakil Presiden, Menteri ESDM, Dirjen ESDM dan Menteri Keuangan yg mengatur pembayaran,” cetus Supriyadi.
(asp/ndr)
$(document).ready(function(){ polong.create({ group: 771, target:’bx_polong’ }); });
Sumber: http://news.detik.com