Jakarta – Pengangkatan penyelidik dan penyidik independen menjadi salah sesuatu poin yg dibahas dalam revisi UU KPK. Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan adanya penyidik dan penyelidik independen itu yaitu permintaan segera dari KPK.
“Yang minta penyidik independen itu kan KPK. Karena selama ini diambil dari polisi dan kejaksaan. Sekarang ini boleh diambil dari KPK,” kata Luhut ketika berbincang dengan detikcom dan CNNIndonesia di kediamannya, Jl Mega Kuningan Barat, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (20/2/2016).
Untuk itu, Luhut tidak sepakat seandainya poin-poin revisi UU KPK itu dikatakan sebagai upaya memperlemah KPK.
“Itu yg memperlemah di mana? Nanti pemerintah mulai melihat, di mana, dipelajari ini,” kata Luhut.
Luhut menyampaikan ada 4 poin revisi UU KPK yg sudah ditetapkan pemerintah, yakni persoalan kewenangan SP3 buat KPK, pembentukan Dewan Pengawas KPK, pengangkatan penyidik dan penyelidik independen, serta SOP penyadapan. Pemerintah mulai menolak apabila nanti draft revisi UU KPK itu sudah diterima Presiden Jokowi dan bergeser dari 4 poin itu serta terindikasi bagi melemahkan KPK.
“Jika nanti menyimpang, kami mulai bersikap. Jadi kalau ada yg bilang Presiden kenapa belum bersikap, ya karena belum sampai (draft revisi U KPK) ke beliau. Kita tunggu. Kalau selesai pertemuan paripurna telah selesai dan dikirimkan ke presiden, nanti presiden mulai pelajari. Dan dalam waktu dekat mulai diumumkan. Kalau memperlemah KPK mulai diganti,” pungkas Luhut.
(jor/dhn)
$(document).ready(function(){ polong.create({ group: 771, target:’bx_polong’ }); });
Sumber: http://news.detik.com