Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Lindungi Hak LGBT

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat meminta pemerintah melalui Kementerian Agama membuat pernyataan resmi tentang fenomena lesbian, gay, biseksual, dan transjender.

Pemerintah diminta buat bersikap tegas menghadapi fenomena ini.

“Pertama, pemerintah harus melindungi hak-hak LGBT sepanjang hak-hak tersebut sesuai dengan hukum yg berbasis UUD 1945 dan Pancasila yg yaitu kristalisasi nilai-nilai agama dan budaya Indonesia,” kata Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Sodik.

Sodik menyampaikan hal itu ketika mengatakan kesimpulan hasil pertemuan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat dan Kementerian Agama, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/2/2016).

Namun, Komisi VIII juga meminta pemerintah menolak dengan tegas permintaan hak-hak LGBT yg tak sesuai dengan konstitusi dan dasar negara Pancasila, seperti praktik, apalagi legalisasi menikah sesama jenis.

“Pemerintah harus memberikan tindakan tegas kepada kaum LGBT seandainya dalam perjuangannya melanggar hukum,” ujar Sodik.

Selanjutnya, Komisi VIII juga mendesak pemerintah bagi tampil yakin diri dengan menolak seluruh macam bantuan dari pihak luar buat perjuangan hak-hak LGBT yg tak sesuai dengan dasar negara dan konstitusi.

Sumber: http://ift.tt/1mmsIby



Sumber Artikel : Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Lindungi Hak LGBT

Artikel Berita Terupdate Lainnya :

Scroll to top