Dicurigai Ada “Barter” RUU “Tax Amnesty” Dengan Revisi UU KPK

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainal Arifin Mochtar menengarai ada kesepakatan terselubung antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat di balik rencana dilakukannya revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Zainal, kesepakatan itu berkaitan dengan pembahasan RUU pengampunan pajak (tax amnesty) oleh DPR.

Zainal mengungkapkan, revisi UU KPK semula menjadi inisiatif pemerintah dan RUU Tax Amnesty menjadi inisiatif DPR.

Tapi ketika ini kondisinya terbalik. RUU Tax Amnesty bahkan menjadi inisiatif dan prioritas pemerintah.

“Kecurigaan itu tinggi, demand bertemu, dan terjadilah percepatan pembahasan kedua undang-undang itu,” kata Zainal, dalam sebuah diskusi di Utan Kayu, Jakarta, Rabu (17/2/2016).

Revisi UU tersebut diyakini mulai melemahkan KPK. Indikasinya adalah empat poin yg mulai menjadi pembahasan, yakni keberadaan dewan pengawas, diaturnya kewenangan menyadap, keberadaan penyidik independen, dan kewenangan menerbitkan SP3.

Menurut Zainal, poin-poin yg dimunculkan dalam revisi UU KPK adalah isu lama yg diangkat kembali.

Keberadaan dewan pengawas ia anggap mulai menciptakan dualisme kepemimpinan, serta mengganggu independensi karena menentukan izin penyadapan.

Ia juga menyebut KPK tak perlu diberi kewenangan menerbitkan SP3. Pasalnya, proses di KPK lebih ketat dibanding kejaksaan dan kepolisian dalam hal memutuskan tersangka.

Seseorang ditetapkan tersangka oleh KPK dengan bekal minimal ada beberapa alat bukti. Penyadapan yg dikerjakan KPK juga harus seizin lima komisioner dan potensi pengungkapan kejahatannya besar.

Semua yg dibawa ke pengadilan tipikor terus diputus bersalah. Jika memiliki kewenangan SP3, kata Zainal, KPK bisa memutuskan tersangka cuma dengan bukti permulaan.

Kewenangan ini diharapkan tak dimiliki KPK karena rentan.

“Kita mau pakai sistem apa?” ucapnya.

Sumber: http://ift.tt/1mmsIby



Sumber Artikel : Dicurigai Ada “Barter” RUU “Tax Amnesty” Dengan Revisi UU KPK

Artikel Berita Terupdate Lainnya :

Scroll to top