Komisi III Resmi Bentuk Panja Kasus Setya Novanto

JAKARTA, KOMPAS.com — Pembentukan panitia kerja oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat terkait penegakan hukum masalah dugaan pemufakatan jahat permintaan saham PT Freeport Indonesia yg menjerat Setya Novanto bukan sekadar wacana.

Panja ini resmi terbentuk dan disepakati oleh segala anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dalam meeting pleno internal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/2/2016).

“Ini baru diputuskan, disetujui secara kuorum oleh Komisi III,” kata anggota Komisi III DPR, Daeng Muhammad.

Panja tersebut dipimpin oleh beberapa Wakil Ketua Komisi III, yakni Benny K Harman dari Fraksi Demokrat dan Mulfachri Harahap dari Fraksi Partai Amanat Nasional.

(Baca: Ruhut: Komisi III Bela Setya Novanto)

Daeng mengatakan, seluruh anggota Komisi III sepakat membentuk panja ini karena melihat perkara pemufakatan jahat yg menjerat Novanto telah menjadi perhatian publik.

“Kita pilah-pilah masalah mana yg menjadi perhatian publik, mana yg urgen dan tidak. Maka, yg urgen kita berikan perhatian khusus, salah satunya masalah Freeport. Bukan masalah personal dengan kaitannya Setya Novanto, tak ada,” ujar Daeng.

Dugaan adanya pemufakatan jahat diketahui berdasarkan rekaman percakapan dalam rapat antara Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan bos PT Freeport Indonesia saat itu, Maroef Sjamsoeddin.

(Baca: Bambang Soesatyo Akui Panja Kasus Novanto Dibentuk karena Solidaritas)

Percakapan rapat yg digelar di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, pada 8 Juli 2015 itu direkam oleh Maroef.

Rekaman telah diputar oleh MKD dan ponsel yg dipakai bagi merekam telah diserahkan ke kejaksaan.

Dalam meeting itu, diduga ada permintaan saham PT Freeport Indonesia kepada Maroef dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo-Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Adapun terkait dugaan pelanggaran etika dalam masalah tersebut, Mahkamah Kehormatan Dewan menutup pengusutan kasus Novanto tanpa putusan apa pun.

Intervensi penegakan hukum

Sebelumnya, ketika wacana pembentukan panja Novanto bergulir, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan keberatan.

Menurut dia, pembentukan panja ini dapat menimbulkan kesan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat mengintervensi penegakan hukum, mengingat Kejaksaan Agung tengah menangani perkara dugaan pemufakatan jahat ini.

“Saya khawatir nanti justru dengan adanya catatan seperti itu mulai membentuk panja dan sebagainya mampu lembaga yg terhormat (DPR) ini dianggap mengintervensi penegakan hukum,” kata Prasetyo seusai pertemuan kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2016) malam.

Prasetyo mengatakan, proses politik keterlibatan Novanto yg meminta saham PT Freeport ini telah selesai di Mahkamah Kehormatan Dewan.

Kini, giliran kejaksaan yg mengusut perkara ini berdasarkan proses hukum. Penegakan hukum, kata dia, harus dijaga dan berjalan sesuai dengan jalurnya sendiri.

(Baca: Jaksa Agung Nilai Panja Kasus Novanto Kesankan Hegemoni Dewan Perwakilan Rakyat atas Penegakan Hukum)

Sumber: http://ift.tt/1mmsIby



Sumber Artikel : Komisi III Resmi Bentuk Panja Kasus Setya Novanto

Artikel Berita Terupdate Lainnya :

Scroll to top