JAKARTA, KOMPAS.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Generik Bareskrim Polri sudah melayangkan surat panggilan ke Dita Aditia. Penyidik menjadwalkan memeriksa Dita pada Kamis (4/2/2016) mendatang.
Dita mulai diperiksa sebagai saksi korban atas laporan penganiayaan dirinya yg diduga dikerjakan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI dari fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu.
“Betul, Kamis lusa Dita dipanggil sebagai saksi pelapor oleh penyidik,” ujar Kepala Bagian Penerangan Generik Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Suharsono di Kompleks Mabes Polri, Selasa (2/2/2016).
Selain Dita, penyidik juga sudah melayangkan panggilan terhadap seorang rekan Dita. Namun, Suharsono tak mengungkap secara jelas, siapa rekan Dita yg dimaksudkan.
(Baca: Dua Versi Cerita dalam Kasus Pemukulan Staf Masinton)
Suharsono menyampaikan bahwa pemeriksaan Dita Kamis mendatang mulai lebih fokus pada kronologis kejadian penganiayaan yg menimpa Dita. Topik yg sama juga bakal ditanyakan penyidik ke rekan Dita.
Sebelumnya, Dita Aditia melaporkan atasannya, Masinton Pasaribu ke Bareskrim, 30 Januari 2016 lalu. Dita adalah staf ahli Masinton. Masinton dituduh memukul dirinya.
(Baca: Diduga Pukul Staf Ahlinya, Masinton Dibela Fraksi PDI-P)
Laporan ke Bareskrim disampaikan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem DKI Jakarta, Wibi Andrino. Sebab, Dita yaitu kader DPW Partai Nasdem DKI Jakarta.
Menurut Wibi, pemukulan terjadi, 21 Januari 2016 malam. Saat itu, Masinton menjemput Dita dari suatu kafe di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
“Staf ahlinya dibawa muter-muter, dulu di dalam mobil dipukul,” kata Wibi.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby