Keresahan Ketua KPK Jika Hubungan Dengan Polri Tak Mulus…

JAKARTA, KOMPAS.com – “Sebetulnya hubungan kalian dengan Polri dan Kejaksaan nggak ada goncangan lagi, mulus, kebutuhan berapa pun mulai disuplai. Tapi kan sangat bahaya kalau hubungan tak mulus. Kemudian kalian nggak mampu suplai.

Begitulah keresahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo terkait penyidik KPK, saat berbicang dengan Kompas.com di ruang kerjanya di Jakarta, Selasa (16/2/2016).

Saat itu, Agus disinggung soal konflik masa dulu antara KPK dengan Polri, yg berimbas pada penyidik Polri yg bertugas di KPK.

Masalah penyidik KPK pernah muncul saat KPK mengusut perkara korupsi di lingkungan Polri. Contohnya, saat KPK mengusut masalah korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM). (baca: KPK Krisis Penyidik)

Saat itu, setidaknya 20 penyidik Polri ditarik. Alasan yg disampaikan cuma karena habis masa tugasnya di KPK.

Saat ini, ada sekitar 80 orang yg menjadi penyidik di KPK. Sebanyak 28 orang diantaranya bukan berasal dari lembaga penegak hukum alias hasil rekrutmen independen.

Agus mengatakan, penyidik dari jalur independen menjadi solusi saat berhadapan dengan persoalan tak harmonisnya hubungan KPK dengan lembaga penyalur tenaga penyidik.

Menurut Agus, setidaknya dibutuhkan 300 orang penyidik agar gerak KPK dapat cepat. Saat ini, pihaknya tak mengalami kendala terkait suplai penyidik dari Polri. Pasalnya, hubungan KPK dengan Polri tengah mesra.

Setidaknya, Agus mengaku telah tiga kali bertemu Kepala Bareskrim Polri Komjen Anang Iskandar, baik acara formal maupun informal.

Menurut Agus, Polri bersiap menyediakan berapa pun penyidik yg dibutuhkan KPK. Namun, mereka tetap harus melewati seleksi ketat.

“Meski enggak semuanya kalian terima. Tahun dahulu dari polisi enggak ada yg masuk sama sekali. Kita kan terus lihat kompetensi, integritas. Jadi kalau konsultan bilang ini nggak layak, ya nggak kami rekrut,” kata Agus.

Agus mengatakan, pihaknya tetap ingin menerima bantuan SDM dari Polri dan Kejaksaan karena pihaknya sadar bahwa tak mampu memberantas korupsi sendirian. Terlebih lagi, polisi dan jaksa ada di semua wilayah Indonesia.

“Tapi bagaimanapun kalau mereka salah, ya harus ditindak,” kata mantan Kepala Forum Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) itu.

Masalah penyidik yaitu salah sesuatu poin yg ingin direvisi dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Legalitas penyidik independen selalu dipermasalahkan berbagai pihak, terutama pihak tersangka korupsi. Argumentasi yg disampaikan bahwa penyidik yg sah cuma berasal dari Polri.

Sebaliknya, KPK maupun para pakar hukum menganggap KPK dapat mengangkat sendiri penyidik.

Masalah penyidik KPK kembali mencuat setelah internal Dewan Perwakilan Rakyat ingin penyidik dan penyelidik KPK nantinya harus diangkat dari Kepolisian dan Kejaksaan. Hal itu diatur dalam draf RUU KPK.

Jadi, seandainya Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sepakat, KPK dilarang mengangkat penyidik dari jalur independen. (baca: Revisi UU KPK, Dewan Perwakilan Rakyat Tak Izinkan Penyelidik dan Penyidik Independen)

Kelanjutan revisi UU KPK ini mulai ditentukan dalam meeting paripurna DPR. Sejauh ini, baru tiga fraksi yg tak ingin pembahasan revisi dilanjutkan, yakni Fraksi Gerindra, Demokrat, dan PKS. Adapun tujuh fraksi lainnya masih ingin UU KPK direvisi dengan berbagai alasan.

Sumber: http://ift.tt/1mmsIby



Sumber Artikel : Keresahan Ketua KPK Jika Hubungan Dengan Polri Tak Mulus…

Artikel Berita Terupdate Lainnya :

Scroll to top