Jakarta – Pihak keluarga guru JIS keberatan atas proses penangkapan terpidana pencabulan, Ferdinant Tjiong dikerjakan dini hari. Kasi Pidum Kejari Jaksel Chandra Saptaji menyampaikan ia cuma menjalankan tugasnya sebagai eksekutor putusan pengadilan.
“Silakan saja yg jelas kita menjalankan putusan hakim tugas kalian sebagai eksekutor melaksanakan putusan hakim,” kata Chandra Saptaji kepada detikcom, Jumat (26/2/2016).
Kejari menerima petikan putusan vonis Ferdinant Tjiong dan Neil Bantleman pada Rabu (24/2) sore. Kemudian pada Kamis (25/2) dini hari jaksa bersama polisi menangkap Ferdinant di kediamannya di Pondok Aren, Tanggerang Selatan dengan cara memanjat pagarnya dan membawa senjata laras panjang yg membuat istri Ferdinant, Sisca dan anaknya shock.
“Ya gak ada persoalan karena kalian kan menerima putusan petikan resmi,” imbuh Chandra.
Dalam putusan kasasi itu, keluarga mempertanyakan apa alat bukti yg membuat Neil dan Ferdinant terbukti bersalah. Namun, jaksa tak menjelaskan secara detail apa alat bukti yg membuat kedua guru JIS itu bersalah.
“Yang kalian terima itu petikan putusan. Menurut KUHAP kalau telah mampu petikan eksekusi telah boleh dilakukan. Kalau yg lengkap baru kemudian dua hari ke depan karena yg terpenting selaku jaksa eksekutor petikan putusannya misalnya itu dibebaskan atau bersalah. Itu yg penting,” ungkap Chandra.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permintaan jaksa buat tetap menghukum beberapa guru Jakarta Intercultural School (JIS). Dengan demikian, beberapa guru JIS merupakan Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong harus tetap mendekam di penjara.
Putusan tersebut diketok pada tanggal 24 Februari 2016 oleh ketua majelis hakim tingkat kasasi, Artidjo Alkostar dibantu hakim agung Suhadi dan hakim agung Salman Luthan selaku anggota majelis.
Majelis hakim berpendapat kedua guru JIS itu terbukti melanggar Pasal 82 UU No 23/2002 tentang Konservasi Anak. Keduanya terbukti melakukan kekerasan pada anak.
(Hbb/Hbb)
$(document).ready(function(){ polong.create({ group: 771, target:’bx_polong’ }); });
Sumber: http://news.detik.com