Jakarta -Keberatan kalangan pengusaha terhadap Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) semakin tidak terbendung. Namun, keberaratan mereka bukan tanpa jalan keluar.
Ketua Generik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani mengatakan, ada solusi yg dapat ditempuh pemerintah bila ingin menggalang dana dalam jumlah besar buat membiayai penyediaan rumah murah buat masyarakat.
“Tidak perlu ada Tapera. Pakai saja dana yg dikelola Badan Pelaksana Agunan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Ada dana Rp 180 triliun yg dapat dimanfaatkan,” kata dia di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Jumat (26/2/2016).
Dana itu, kata dia, selama ini sebagian besar cuma dikelola dengan penempatan di instrumen investasi seperti saham, reksa dana dan produk investasi lainnya. Hanya 30% saja yg dimanfaatkan bagi bantuan pembiayaan perumahan.
“Kalau yg di saham itu mampu dialihkan buat pembiayaan perumahan, itu malah mampu sangat membantu. Nggak perlu bikin badan baru bagi pembiayaan perumahan. Gunakan saja dana yg telah ada,” tuturnya.
Haryadi mengatakan, buat mampu pemanfaatan dana BPJS Ketenagakerjaan ini, pemerintah cukup mengeluarkan aturan yg tepat sebagai payung hukum.
“Membuat kebijakan buat memaksimalkan dana yg telah ada, tentu lebih murah biayanya. Ketimbang pemerintah membuat lembaga baru, tentu butuh usaha dan biaya yg besar. Nggak mudah. Kalau BPJS kan jaringanya telah ada di berbagai wilayah, nggak perlu banyak investasi baru,” papar dia.
Kebijakan yg diperlukan, kata dia, adalah penurunan nilai imbal hasil dan penetapan alokasi pemanfaatan dana kelolaan bagi sektor perumahan yg lebih besar dari ketika ini.
“Selama ini kan dikatakan kalau dana kelolaan BPJS bukan dana murah. Karena memang pemerintah memutuskan imbal hasil double digit. Imbal hasilnya saja diturunkan supaya kalau pinjam di situ lebih rendah bunganya. Kemudian, alokasi yg sekarang cuma 30% dapat ditingkatkan lebih besar lagi. Kalau diajak bicara DJSN (Dewan Agunan Sosial Nasional) juga pasti mengerti dan menyetujui,” kata dia.
Wakil Ketua Generik Apindo Suryadi Sasmita mengatakan, pemanfaatan dana BPJS Ketenagakerjaan buat sektor perumahan pun dinilai lebih menguntungkan untuk pesertanya.
“Karena lebih fleksibel, kalau dia nggak mau ambil dana itu dia nggak perlu ambil. Tapi kalau Tapera ini kan mau nggak mau dia harus ambil. Katanya perumahan bagi rakyat, tetapi rakyat yg mana? Nah, kalau pakai dana BPJS Ketenagakerjaan juga kan lebih sederhana, nggak perlu beberapa kali pungutan,” kata Suryadi.
Suryadi menambahkan, bila dipaksakan diterapkan, maka masyarakat mulai terbebani, bahkan masyarakat berpenghasilan rendah itu sendiri.
“Misalnya gini, aku pekerja berpenghasilan rendah (MBR). Kemudian aku sedang dalam posisi mencicil rumah. Lalu diterapkan aturan ini yg mengharuskan aku mengiur Tapera juga. Jadi aku MBR, mencicil rumah sekaligus membayar uang iuran Tapera yg katanya tabungan. Lalu tabungan ini bagi siapa? Kan aku jadi keluar biaya dobel-dobel. Tadinya mau membantu MBR, malah MBR juga yg terbebani,” pungkas dia.
(dna/drk)
Sumber: http://ift.tt/1m2K6Bu