JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Agung Muda Pidana Generik Noor Rachmad mengatakan, penarikan berkas perkara Novel Baswedan yg sudah dilimpahkan ke pengadilan masih dalam proses.
Ia belum mau memberikan penjelasan lebih jauh terkait penarikan berkas masalah itu. (Baca: KPK: Kejagung Tarik Berkas Perkara Novel Baswedan)
“Masih dalam proses. Jadi aku belum bisa berkomentar,” ujar Rachmad, Rabu (3/2/2016) malam.
“Tunggu saja hasilnya nanti. Tunggu saja apa perkembangannya,” lanjut dia.
Rachmad juga tidak mau menjawab lugas ketika ditanya apakah berkas yg telah dikirimkan ke pengadilan bisa ditarik kembali oleh kejaksaan buat dihentikan.
(baca: Kasusnya Dihentikan, Novel Baswedan Diberi Opsi Mengabdi di Luar KPK)
Informasi soal penarikan berkas masalah Novel oleh Kejaksaan Agung diungkapkan Ketua KPK Agus Rahardjo di Kantor KPK, Rabu kemarin.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Kejaksaan. Surat dakwaannya ditarik buat disempurnakan. Kami juga sudah berkomunikasi dengan teman-teman penegak hukum lain, ke depannya langkah kalian mulai lebih sinkron,” ujar Agus.
Dalam masalah ini, Novel dituduh menganiaya pencuri sarang burung walet hingga meninggal dunia dengan cara ditembak.
Peristiwa itu terjadi ketika Novel masih menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu sekitar 2004. Kasus ini tetap bergulir meski rekomendasi Ombudsman menyebutkan adanya temuan maladministrasi dalam penyidikan masalah Novel.
(Baca: Jokowi Ingin Minta Klarifikasi Jaksa Agung soal Kasus Novel, BW, dan Abraham)
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby