Kejaksaan Agung (Kejagung) mengisyaratkan bakal memutuskan tersangka dalam masalah dugaan korupsi penjualan hak tagih (cessie) Bank Tabungan Negara (BTN) di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yg diduga melibatkan PT Victoria Secuties International Corporation (VSIC).
Jaksa Agung Muda Pidana Spesifik (Jampidsus), Arminsyah mengatakan, tak menutup kemungkinan pihak-pihak yg mulai menyandang status tersangka dalam perkara ini adalah mereka yg sudah dicegah. Mereka di antaranya, Lislilia selaku Direktur PT VSI 2003-2005, Rita Rosela selaku Direktur PT VSI, Suzana Tanojo selaku Komisaris PT VSI dan Aldo selaku salah sesuatu Direktur PT VSI dan Mukmin Ali Gunawan selaku Presiden Komisaris Bank Panin.
“Kalau peluang ya dapat aja (jadi tersangka), yg kami cegah kan pasti orang penting,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Spesifik (Jampidsus) Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Senin (22/2).
Arminsyah menyampaikan sampai sejauh ini tim penyidik masih selalu mengkaji sejumlah dokumen yg sudah disita dari hasil penggeledahan. Termasuk informasi dari para saksi yg sudah diperiksa.
“Iya, kalian masih bahas itu terkait dengan kajiannya, kami teliti kembali dokumennya,” tegas dia.
Dia menegaskan dalam masalah ini ada dua hal yg harus ditelusuri. Namun, Korps Adhyaksa lebih fokus menelisik penjualan aset dengan harga yg lebih murah dari harga sebelumnya.
“Kan ada tahapannya di dalam penjualan aset. Kita engga melihat penjualan pertamanya karena umum lah, yg beli memang enggak ada. Tapi saat telah terjual Rp 69 M, kok dijual lagi (lebih murah Rp 26 M), nah ini loh lagi kami kaji lagi,” tandas dia.
Diketahui, pada perkara ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi yg diduga kuat mengetahui pusaran rasuah tersebut. Antara lain, Komisaris Primer PT Barito Pacific Tbk dan pemilik PT First Capital, Prajogo Pangestu dan Direktur Primer (Dirut) PT Barito Pasific Tbk, Loeki S Putera.
Pemeriksaan terhadap Prajogo dikerjakan lantaran PT First Capital Tbk sempat memenangkan lelang penjualan cessie BTN di BPPN senilai Rp 69 milyar. Namun, PT First Capital Tbk tiba-tiba membatalkannya. Anehnya, PT VSIC mendapatkan hak tagih tersebut dengan harga lebih murah, yakni Rp 26 milyar.
Dalam masalah ini, sejak 13 Agustus 2015, penyidik Kejagung sudah mencegah empat mantan eksekutif dan eksekutif PT VSIC ke luar negeri. Mereka di antaranya, Lislilia selaku Direktur PT VSI 2003-2005, Rita Rosela selaku Direktur PT VSI, Suzana Tanojo selaku Komisaris PT VSI dan Aldo selaku salah sesuatu Direktur PT VSI dan Mukmin Ali Gunawan selaku Presiden Komisaris Bank Panin.Baca juga:
Gaya santai Sudirman Said penuhi panggilan Kejagung
Penggeledahan Kejagung di PT Victoria dinilai syarat kepentingan
DPR tegaskan Panja masalah Victoria selalu berjalan
Santer diisukan kena reshuffle, Jaksa Agung tancap gas usut korupsi
Komisi kejaksaan bersiap kawal perkara salah geledah Kejagung di PT VSI
Geledah PT VSI tanpa izin pengadilan, Kejagung tidak hormati hukum
Tak bawa surat pengadilan, Kejagung dianggap arogan geledah PT VSI
Sumber: http://www.merdeka.com