JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mulai menyerap aspirasi masyarakat soal nasib berkas kasus Novel Baswedan, Abraham Samad, dan Bambang Widjojanto.
Dia mulai meneliti kembali berkas masalah tiga orang tersebut dan mempertimbangkan apakah laik atau tak buat dilimpahkan ke pengadilan.
“Saya mulai pelajari dan teliti lagi dengan saksama, sambil memperhatikan aspirasi di masyarakat yg tentunya ada unsur kepentingan umum. Saya mulai menetapkan apakah kasus itu laik dan patut diajukan ke persidangan atau tidak,” ujar Prasetyo di kantornya, Jumat (5/2/2016).
(Baca: Busyro: Keluarnya Novel dari KPK Akan Memantik Kegaduhan Baru)
Prasetyo belum bisa memastikan mekanisme yg mulai ditempuh kejaksaan apabila semua kasus itu dihentikan.
Setidaknya ada beberapa opsi yg dapat diambil kejaksaan yakni deponeering atau surat informasi penghentian penuntutan (SKPP).
“Nanti aku yg menentukan, berdasarkan aspirasi dan kepentingan umum. Ada berbagai jenis opsi kok,” ujar dia.
(Baca: Mantan Pimpinan KPK: “Ngaco”, Hukum Sudah Nir Jelas di Kasus Novel)
Prasetyo membantah perlakuannya pada berkas tiga tersangka tersebut yaitu instruksi dari Presiden Joko Widodo. Hal itu diakuinya adalah kewenangannya secara penuh.
Soal kapan Prasetyo mulai menetapkan hasil penelitiannya itu, dia tak mampu menentukan waktunya. Ia meminta publik bagi bersabar.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby