JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, menilai, anggota Dewan Perwakilan Rakyat tak menghormati dirinya sendiri karena selalu memaksakan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Padahal, menurut Busyro, rencana revisi tersebut sudah berulang kali gagal.
“Sebenarnya, yg tak menghormati Dewan Perwakilan Rakyat ya sebagian teman-teman fraksi yg berkali-kali mencoba tetapi gagal, tak kapok. Ini telah yg kelima belas kalinya,” ujar Busyro, ketika ditemui di Kantor PP Muhamadiyah, Jakarta Pusat, Jumat (5/2/2016).
Busyro menilai wajar seandainya pimpinan KPK tak hadir memenuhi undangan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat buat membahas revisi UU KPK.
Menurut Busyro, tak ada sesuatu pun poin revisi yg dapat memperkuat KPK.
Keempat poin yg diajukan justru memperlemah KPK. Busyro mengatakan, karena Dewan Perwakilan Rakyat adalah representasi dari partai politik, ia meminta agar pimpinan dan para elit partai bagi menolak pelemahan KPK.
Jika partai politik memiliki keinginan sama buat memberantas korupsi, maka pimpinan partai harus menyatakan menolak revisi UU KPK.
KPK absen dalam meeting dengar pendapat dengan Badan Legislasi DPR, Kamis (4/2/2016).
Sedianya, dalam meeting tersebut, Baleg ingin mendapatkan masukan dari KPK terkait revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriarti menegaskan, sejak awal KPK sudah menolak rencana revisi tersebut.
Sebab, UU yg ada ketika ini telah cukup buat menunjang kinerja KPK dalam memberantas korupsi.
Meski demikian, pimpinan KPK memberikan jawaban tertulis melalui surat terkait keinginan revisi itu. Surat itu ditandatangani Ketua KPK Agus Raharjo.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby