Jakarta -Pemerintah sudah menyelesaikan proses penyusunan draft RUU Tax Amnesty atau pengampunan pajak. Untuk mempercepat pembahasan di DPR, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai mengeluarkan Ampres (Amanat Presiden).
“Tax Amnesty ini kan menjadi inisiatif pemerintah dan pemerintah mengharapkan dalam waktu persidangan ini bisa terselesaikan. Maka sekarang ini pemerintah langsung menyiapkan Ampres, karena kemarin telah disepakati dalam paripurna DPR, maka harapannya langsung mampu dikerjakan pembahasan,” kata Seskab, Pramono Anung di Istana Negara, Jl Veteran, Jakpus, Kamis (11/2/2016).
Pemerintah benar-benar berharap RUU Tax Amnesty mampu langsung disahkan DPR. Diharapkan sebelum masa sidang berakhir pada Maret 2016, RUU Tax Amnesty telah dapat disahkan menjadi undang-undang.
Pramono menyebut, proses pembahasan sebuah RUU di Dewan Perwakilan Rakyat memang cukup panjang. Sebabnya ada dua tahapan yg harus dilalui. Oleh karena itu presiden mulai menerbitkan ampres agar pembahasan dapat dipercepat.
“Kan ada tahapan di Dewan Perwakilan Rakyat yg harus dilalui bahwa persetujuan fraksi-fraksi melalui Bamus kemudian dari Bamus naik lagi dibicarakan paripurna, masuk dalam prolegnas baru kembali lagi,” jelas Pramono.
“Ini sebenarnya bukan hal yg baru tetapi memang proses legal di Dewan Perwakilan Rakyat kan seperti itu. Prosesnya memang harus dilalui,” imbuh politisi PDIP yg lama berkarir sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu.
(ray/wdl)
Sumber: http://ift.tt/1m2K6Bu