Jakarta – Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Purwadi menyampaikan dokter swasta mampu dijerat UU Tindak Pidana Korupsi terkait pemberian gratifikasi dalam bentuk sokongan sponsor (sponsorship) dari perusahaan farmasi. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) milik pendapat yg berbeda.
“Dengan kesepakatan kemarin (dengan KPK) dan kami bagi regulasinya, memang (dokter swasta) mampu kena UU Tipikor. Tapi harus dipersiapkan perangkat hukumnya,” kata Ketua Generik IDI Oetama Marsis usai jumpa pers di kantor PB IDI, Jl Dr GSSY Ratulangi, Jakarta Pusat, Kamis (11/2/2016).
Ia menyampaikan harus dibuat aturan yg lebih detail soal gratifikasi bagi dokter swasta ini. Soalnya, ia menilai dalam pemberian sponsorship pada dokter swasta, tidak ada kerugian negara yg ditimbulkan.
Berdasarkan hasil Focus Group Discussion (FGD) dengan KPK, diberi batasan mengenai dokter PNS dan dokter swasta.
Mereka yg termasuk dalam kategori dokter swasta yakni dokter yg bekerja di RS swasta, dokter praktik pribadi, dan dokter PNS yg bekerja di RS swasta di luar jam kerja PNS. Sedangkan mereka yg disebut dokter PNS adalah yg bekerja di RS pemerintah sesuai dengan kriteria pegawai negeri yg diatur dalam UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Lalu bagaimana dengan sanksi seandainya menerima gratifikasi?
Untuk PNS mulai disesuaikan dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) di mana mulai dikerjakan pemecatan sementara bagi dokter swasta seandainya berkaitan dengan masalah hukum maka IDI mulai menyerahkan sepenuhnya pada ranah hukum.
“Kalau pelanggaran hukum, nanti dikaji. Kalau melanggar disiplin maka dapat saja izin prakteknya runtuh atau dicabut, surat tanda registrasinya dicabut,” tegasnya.
(bil/dnu)
$(document).ready(function(){ polong.create({ group: 771, target:’bx_polong’ }); });
Sumber: http://news.detik.com