JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Hukum dari Indonesian Sah Roundtable, Erwin Natosmal Oemar menekankan pentingnya akuntabilitas kewenangan penyadapan yg dikerjakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, dia menyampaikan bahwa KPK tak perlu meminta izin terlebih dahulu kepada dewan pengawas saat mulai melakukan penyadapan.
“Kalau minta izin kan seperti mau menyadap secara rahasia tetapi bilang harus bilang dulu. Ya segala orang pasti mulai tahu kalau begitu,” ujar Erwin saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/2/2016).
(Baca: Ini Konsep Dewan Pengawas KPK yg Diinginkan DPR)
Dia sepakat seandainya pemerintah membentuk semacam lembaga audit bagi memerikaa akuntabilitas penyadapan KPK yg dilakukan, ketimbang membentuk dewan pengawas.
“Penyadapan itu perlu, kalian segala sepakat korupsi adalah kejahatan luar biasa. Saya lebih memilih buat menekankan soal akuntabilitas pemakaian kewenangan penyadapan, daripada KPK harus melapor ke dewan pengawas. Akuntabilitas ini mampu menghadirkan badan audit yg bekerja setelah penyadapan dikerjakan oleh KPK,” tambahnya.
(Baca: DPR Perketat Penyadapan KPK, Nanti Harus Seizin Dewan Pengawas)
Selain itu, Erwin juga mengungkapkan rasa herannya kenapa cuma UU KPK saja yg menjadi target perubahan terkait kewenangan penyadapan. Beberapa UU yg mencantumkan penyadapan luput dari perhatian Pemerintah.
“Jika bicara soal penyadapan, kan bukan cuma di UU KPK saja, tetapi juga di UU lain. Kenapa KPK yg cuma menjadi sasaran. Selain itu memang, soal penyadapan ini harus diatur tersendiri dalam undang-undang,” ungkap Erwin.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby