Medan – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menggerebek gudang pengoplos pupuk. Dari situ, petugas menyita sedikitnya 1.280 karung atau sekitar dengan berat 64 ton pupuk urea bersubsidi yg dioplos menjadi nonsubsidi.
“Penggerebekan itu dikerjakan dua hari dahulu di Hamparan Perak, Deliserdang,” kata Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Ahmad Haydar kepada wartawan di Mapolda Sumut, Selasa (23/2/2016).
Haydar menjelaskan, penggerebekan tersebut dikerjakan setelah pihaknya mendapatkan keterangan terkait hal ini. Petugas pun menuju ke lokasi dahulu melakukan penggerebekan.
Lokasi yg digerebek petugas ini yaitu tempat yg dijadikan penjemuran. Setelah diberikan cairan kimia, pupuk urea yg bersubsidi tersebut dijemur hingga berubah warna dari pink menjadi putih.
Selain pupuk, petugas juga menemukan seorang pemasok beserta tiga pekerja yg pada ketika itu sedang melakukan aktivitas penjemuran.
“Usaha ini telah berlangsung sekitar empat bulan. Usaha tersebut dimiliki seorang yg berinisial M dan sudah diamankan” terang Haydar.
Pemeriksaan awal, pupuk bersubsidi yg diselewengkan ini ternyata dari Aceh. “Jadi, dari pupuk ini dibawa ke Hamparan Perak buat dijemur, dikemas lagi dahulu diedarkan di wilayah Sumut,” imbuhnya.
Terkait hal ini, kata Haydar, pihaknya sudah menghitung kerugian negara. Dari pupuk yg disita itu, negara merugi mencapai ratusan juta. Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan.
(try/try)
$(document).ready(function(){ polong.create({ group: 771, target:’bx_polong’ }); });
Sumber: http://news.detik.com