Gatot Dituntut Hukuman 4,5 Tahun Penjara, Istrinya 4 Tahun Penjara

JAKARTA, KOMPAS.com – Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti dituntut hukuman masing-masing 4,5 tahun dan 4 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum menganggap keduanya terbukti melakukan penyuapan kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, serta kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuatu Gatot Pujo Nugrojo dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara, dan terdakwa beberapa Evy Susanti dengan hukuman empat tahun penjara,” ujar jaksa Irene Putri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (17/2/2016).

Selain itu, keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 subsider lima bulan kurungan.

Adapun hal yg memberatkan keduanya merupakan perbuatan Gatot dan Evy dianggap tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara pertimbangan yg meringankan adalah Gatot dan Evy sudah berterus terang sepanjang persidangan dan masih ada tanggungan keluarga.

“Terdakwa juga mengungkap pelaku yang lain sehingga bisa ditetapkan menjadi saksi pelaku yg bekerja sama berdasarkan penetapan pimpinan KPK,” ujar jaksa.

Dalam dakwaan pertama, Gatot dan Evy dianggap terbukti menyuap tiga hakim dan sesuatu panitera PTUN Medan.

Uang yg diberikan keduanya ke hakim sebanyak 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.

Suap tersebut dimaksudkan buat memenangkan gugatan atas uji kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumut.

Uang suap diberikan melalui pengacara Gatot dan Evy, Otto Cornelis Kaligis serta Muhammad Yagari Bhastara alias Gary yg yaitu anak buah Kaligis.

“Terdakwa sesuatu dan terdakwa beberapa mengetahui bahwa uang yg diminta OC Kaligis until diberikan kepada hakim untum mengamankan putusan,” kata jaksa.

Selain itu, dalam dakwaan kedua, Gatot dan Evy dianggap terbukti menyuap Rio Capella sebesar Rp 200 juta. Uang tersebut diberikan bagi mengamankan penyelidikan dugaan korupsi di Kejaksaan Agung.

Rio diandalkan sebagai perantara ke Jaksa Agung H.M Prasetyo agar penyelidikan tak berlanjut.

“Melakukan pendekatan ke Jaksa Agung melalui Rio Capella mengingat Jaksa Agung yaitu kader Nasdem dengan penyelidikan masalah bansos bisa dihentikan,” kata jaksa.

Rio Capella juga dianggap berperan dalam islah antara Gatot dengan wakilnya, Tengku Erry Nuradi.

Atas perbuatannya, Gatot dan Evy dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, keduanya juga disangka melanggar Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sumber: http://ift.tt/1mmsIby



Sumber Artikel : Gatot Dituntut Hukuman 4,5 Tahun Penjara, Istrinya 4 Tahun Penjara

Artikel Berita Terupdate Lainnya :

Scroll to top