JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menolak Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 direvisi dalam waktu dekat. Menurut dia, kondisi ketika ini belum kondusif bagi mengganti pasal-pasal dalam undang-undang itu.
Revisi Undang-Undang KPK justru dikhawatirkan mulai dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
“Kalau revisi jangan sekarang karena situasi seperti ini mulai banyak sekali ‘penumpang gelap’,” ujar Agus ketika berbincang dengan Kompas.com di kantornya di Jakarta, Selasa (17/2/2016).
Sejak awal, KPK menolak rencana revisi undang-undang tersebut. Bukannya menguatkan seperti yg disampaikan para anggota DPR, poin-poin yg tercantum di dalamnya justru dianggap melemahkan KPK.
Pimpinan KPK tak hadir dalam meeting di Dewan Perwakilan Rakyat membahas revisi UU KPK. Lewat surat, pimpinan KPK meminta Dewan Perwakilan Rakyat lebih lalu membahas RUU lainnya. (Baca: Lewat Surat, Pimpinan KPK Sampaikan Penolakan Revisi UU 30/2002 ke DPR)
Menurut Agus, ketidakhadiran pihaknya itu yaitu pesan yg jelas bahwa KPK tak ingin UU No 30 Tahun 2002 direvisi ketika ini.
Revisi UU KPK, kata dia, baru mampu dikerjakan ketika kekuatan Indonesia melawan korupsi telah tinggi. Idealnya, saat indeks persepsi korupsi telah mencapai angka 50. Saat ini, IPK di Indonesia baru di angka 36. (Baca: Soal Revisi UU KPK, Politisi Gerindra Curiga Dewan Perwakilan Rakyat “Dikerjain” Pemerintah)
Agus menambahkan, pihaknya ingin bertemu Presiden Joko Widodo bagi meyakinkan bahwa revisi UU KPK belum perlu direvisi. Pihaknya juga ingin tahu bagaimana sebenarnya sikap Jokowi terkait polemik ini.
Jokowi belum secara tegas menolak revisi UU KPK. Namun, ia pernah meminta agar revisi UU itu mempertimbangkan masukan dari masyarakat. (Baca: Jokowi: Revisi UU KPK Harus Pertimbangkan Aspirasi Masyarakat)
“Soal revisi Undang-Undang KPK, inisiatif revisi adalah dari DPR. Dulu juga aku sampaikan, tolong rakyat ditanya,” kata Jokowi ketika datang dari Perancis di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (2/12/2015).
“Semangat revisi Undang-Undang KPK itu buat memperkuat, bukan buat memperlemah,” kata Jokowi. (Baca: Ini Alasan PDI-P Motori Revisi UU KPK)
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby