JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan membentuk panitia kerja (panja) terkait penanganan hukum perkara dugaan pemufakatan jahat yg menjerat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.
Panja tetap dibentuk meskipun ada sebagian anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat yg tak setuju dengan pembentukan panja ini. (Baca: Komisi III Resmi Bentuk Panja Kasus Setya Novanto)
“Biasa ada yg setuju dan ada yg tidak,” kata Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Demokrat Benny K Harman ketika dihubungi, Selasa (2/2/2016).
Benny tidak menyebutkan siapa saja anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat yg keberatan dengan pembentukan panja Novanto.
Ketika wacana ini bergulir, anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Ruhut Sitompul, sempat menyatakan keberatannya dan menganggap panja ini dibentuk buat membela Novanto.
(Baca: Ruhut: Komisi III Bela Setya Novanto)
Yang jelas, lanjut Benny, jumlah anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat yg tidak menyetujui pembentukan panja ini lebih sedikit. Keputusan diambil berdasarkan suara mayoritas.
“Lebih banyak yg setuju,” ujar Benny.
Benny ditunjuk sebagai pimpinan panja, bersama Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Amanat Nasional Mulfachri Harahap.
(Baca: Bambang Soesatyo Akui Panja Kasus Novanto Dibentuk karena Solidaritas)
Adapun anggota panja ini mulai langsung diajukan oleh masing-masing fraksi di Komisi III DPR.
Dugaan adanya pemufakatan jahat diketahui berdasarkan rekaman percakapan dalam meeting antara Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan bos PT Freeport Indonesia saat itu, Maroef Sjamsoeddin.
Percakapan rapat yg digelar di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, pada 8 Juli 2015 itu direkam oleh Maroef.
Rekaman telah diputar oleh MKD dan ponsel yg dipakai bagi merekam telah diserahkan ke kejaksaan.
Dalam rapat itu, diduga ada permintaan saham PT Freeport Indonesia kepada Maroef dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo- Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Adapun terkait dugaan pelanggaran etika dalam perkara tersebut, Mahkamah Kehormatan Dewan menutup pengusutan kasus Novanto tanpa putusan apa pun.
(Baca: Jaksa Agung Nilai Panja Kasus Novanto Kesankan Hegemoni Dewan Perwakilan Rakyat atas Penegakan Hukum)
Intervensi penegakan hukum
Sebelumnya, ketika wacana pembentukan panja Novanto bergulir, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan keberatan.
Menurut dia, pembentukan panja ini dapat menimbulkan kesan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat mengintervensi penegakan hukum, mengingat Kejaksaan Agung tengah menangani perkara dugaan pemufakatan jahat ini.
“Saya khawatir nanti justru dengan adanya catatan seperti itu mulai membentuk panja dan sebagainya mampu lembaga yg terhormat (DPR) ini dianggap mengintervensi penegakan hukum,” kata Prasetyo usai meeting kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2016) malam.
Prasetyo mengatakan, proses politik keterlibatan Novanto yg meminta saham PT Freeport ini telah selesai di Mahkamah Kehormatan Dewan.
Kini, giliran kejaksaan yg mengusut perkara ini berdasarkan proses hukum. Penegakan hukum, kata dia, harus dijaga dan berjalan sesuai dengan jalurnya sendiri.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby