JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas, menganggap tidak ada itikad baik Dewan Perwakilan Rakyat dalam merevisi undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Menurut dia, segala poin revisi menunjukkan upaya melemahkan KPK.
Misalnya, kata Busyro, adanya pembatasan kewenangan KPK dalam penyadapan. Dewan Perwakilan Rakyat ingin KPK meminta ijin Dewan Pengawas sebelum melakukan penyadapan.
“Tampak Dewan Perwakilan Rakyat sangat khawatir. Jika anggota Dewan Perwakilan Rakyat memang jujur, kenapa takut disadap? Kenapa pula cuma KPK yg diganggu gugat tentang penyadapan?” ujar Busyro, ketika dihubungi, Selasa (2/2/2016).
(Baca: Soal Revisi UU KPK, Jokowi Diminta Jangan seperti Pegang Bara Panas)
Busyro menilai, KPK tak membutuhkan Dewan Pengawas yg perannya dikhawatirkan membatasi kewenangan pimpinan KPK.
Ia mengatakan, Komite Etik KPK telah cukup buat melakukan fungsi pengawasan dengan peningkatan kewenangan.
“Komite Etik KPK patut menjadi teladan keterbukaan dalam penegakan kode etik. Jauh dari MKD Dewan Perwakilan Rakyat yg semuanya unsur DPR,” kata Busyro.
Baca: Ini Konsep Dewan Pengawas KPK yg Diinginkan DPR)
Busyro juga mempertanyakan munculnya usulan Dewan Perwakilan Rakyat soal kewenangan penghentian penyidikan.
Selama ini, KPK tak pernah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena pembuktiannya terus lengkap.
Menurut dia, adanya kewenangan itu justru membuka kesempatan buat komisioner KPK yg lemah integritasnya buat mengobral SP3.
(Baca: Revisi UU KPK bagi Siapa?)
Busyro juga tak menyetujui pasal yg menyebutkan bahwa penyelidik dan penyidik KPK harus dari Polri atau Kejaksaan.
“Penyelidik dan penyidik dari Polri dan Kejakdaan sepenuhnya dibawah bimbingan KPK selama bertugas agar tak ada loyalitas ganda dan pribadi ambivalen,” kata Busyro.
Ia mengatakan, pemerintah harus tegas bagi menarik RUU tersebut. Jamgan sampai muncul kesan Presiden Joko Widodo ragu-ragu bagi memutus revisi ini.
Menurut dia, kelangsungan nasib UU KPK berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.
“Jika kedua pihak bernafsu memaksakan kehendak, sementara KPK sebagau user tak memerlukan penguatan, maka menjadi kewajiban moral elemen masyarakat madani untukk bersatu menolak dan menghentikan proses revisi ini,” kata Busyro.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby