Jakarta – Komisi Yudisial (KY) enggan menanggapi putusan progresif Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta terhadap Fuad Amin. Mantan Bupati dan Ketua DPRD Bangkalan itu dihukum 13 tahun penjara dan hartanya Rp 250 miliaran disita negara.
“Ya itu kan putusan hakim, bagaimana mampu kalian komentari. Yang tahu kan hakimnya,” kata pimpinan KY, Maradaman Harahap di kantornya, Jalan Kramat Raya, Jakpus, Rabu (10/2/2016).
Fuad divonis PT Jakarta karena melakukan tindak pidana korupsi, pencucian uang dan penyuapan. Fuad tertangkap KPK pada Desember 2014 karena menerima suap ‘jatah bulanan’ dari rekanan. Dari penangkapan ini KPK membidik aset lainnya sehingga terungkap harta haram Fuad Rp 250 miliaran.
“Tentu Pengadilan Tinggi milik pertimbangan sendiri. KY tak dapat melihat itu karena bukan kewenangan KY. Nggak bisa. Itu kan hak, independensi hakim, hakim tinggi mungkin melihat pelanggarannya atau anunya itu mungkin ancaman hukumannya seperti itu. Kami tak mampu komentar. Kecuali ada perilakunya yg agak apa,” ujar Maradaman.
Fuad sempat cuma dihukum 8 tahun penjara. Tapi PT DKI Jakarta menaikkan hukuman mantan Bupati Bangkalan beberapa periode itu menjadi 13 tahun penjara. Selain itu, segala aset Fuad juga dirampas sebagaimana tuntutan jaksa.
Dalam pembelaannya, Fuad mengelak semua dakwaan jaksa. Fuad membela kekayaannya diraih dengan cara yg legal. Kekayaan yg dimiliki, ditegaskan Fuad, diperoleh dari harta warisan yg kemudian dikelolanya lagi.
“Dalam diri aku mengalir darah seorang ulama dan bangsawan, dari ayah saya. Pada ketika ayahanda aku wafat, aku menerima warisan sejumlah lebih kurang Rp 14 miliar dan 1 tahun kemudian merupakan Ibunda aku wafat dan mewariskan kepada aku sejumlah uang Rp 19 miliar,” kata Fuad Amin membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadi pada 8 Oktober 2015.
(rna/asp)
$(document).ready(function(){ polong.create({ group: 771, target:’bx_polong’ }); });
Sumber: http://news.detik.com