Jakarta – Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menerima surat dari Kemendagri soal aturan kewajiban mengenakan seragam kemeja putih untuk PNS setiap hari Rabu. Kemeja putih seperti diketahui menjadi kemeja khas yg dikenakan Presiden Jokowi.
“Iya, dari edaran Dagri (Kementerian Dalam Negeri),” kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Selasa (9/2/2016) malam.
Aturan soal seragam itu ada pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Sandang Dinas PNS Lingkup Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
Namun demikian, Ahok belum menindaklanjuti Permendagri itu dengan Peraturan Gubernur (Pergub). “Enggak tahu (kapan berlaku di Pemprov DKI). Seharusnya sih telah mampu diberlakukan. Tetapi aku belum tandatangan Pergub-nya,” kata Ahok.
Nantinya, bila aturan soal seragam kemeja putih itu berlaku, PNS mulai mengenakan pakaian dinas warna cokelat pada Senin dan Selasa, kemeja putih pada Rabu, dan baju daerah mulai dipakai pada Kamis atau Jumat. Kemudian seragam hijau Linmas mulai tidak dikenakan lagi.
“Kamis atau Jumat ada pilihan, batik nasional selalu ada pakaian daerah. Kami boleh pilih Kamis atau Jumat,” kata dia.
(dnu/fdn)
$(document).ready(function(){ polong.create({ group: 771, target:’bx_polong’ }); });
Sumber: http://news.detik.com