Jakarta – Butuh waktu setahun lebih buat Hendra Saputra bagi mendapatkan keadilan. Office Boy (OB) yg dijadikan boneka oleh Riefan Avrian sebagai Dirut PT Imaji Media ini akhirnya dilepaskan ketika Artidjo Alkostar-Krisna Harahap-MS Lumme mengetok palu keadilan.
Dalam catatan detikcom, Kamis (21/1/2016), tindakan culas Riefan itu bermula ketika Riefan menunjuk Hendra Saputra sebagai Direktur PT Imaji Media dan Akhmad Kamaluddin sebagai komisarisnya. Padahal, Hendra dan Akhmad nyatanya bekerja bagi Rievan. Hal ini buat menyarukan operasi korupsi yg dikerjakan Riefan.
“Hal yg memberatkan terdakwa (Riefan) sudah bertindak culas dengan memakai pihak yang lain yg tak memiliki pendidikan dan pengalaman yg cukup buat memenuhi niatnya melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Nani Indrawati pada Rabu, 17 Desember 2014 lalu.
Nani yaitu ketua majelis yg mengadili Hendra di Pengadilan Tipikor Jakarta. Riefan memakai Hendra dan Akhmad agar PT Imaji Media tak terdeteksi oleh Kementerian Koperasi dan UKM sebagai salah sesuatu peserta lelang proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi.
Patgulipat tender ini membobol kas negara Rp 8 miliar. Terdapat penyimpangan dalam pekerjaan persiapan dan konstruksi, pekerjaan pemasangan sambungan listrik PLN ke LED display videotron, biaya pengiriman dan pemasangan genset yg sebetulnya telah termasuk ongkos kirim dan pemasangan, biaya sewa gudang penyimpanan modul videotron dan biaya sewa gudang penyimpangan genset. Setelah perkara ini mencuat, Riefan dulu buru-buru mengembalikan Rp 2,6 miliar.
“Maka jumlah kerugian negara dalam pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM adalah Rp 5,390 miliar,” sebut hakim anggota Sofialdi.
Riefan yg juga anak Menteri Koperari dan UKM itu dulu dihukum 6 tahun penjara pada Desember 2014. Tapi bagaimana dengan Hendra yg tak tahu apa-apa tersebut? Ternyata ia dihukum 1 tahun penjara di hari yg sama. Vonis itu dikuatkan ke majelis banding.
Keadilan pun terkoyak. Hendra yg cuma dijadikan boneka harus menanggung beban kejahatan yg dikerjakan bosnya. Mahkamah Agung (MA) lantas membentuk majelis kasasi yg terdiri dari Artidjo Alkostar-Krisna Harahap-MS Lumme. Majelis yg dirumorkan sebagai ‘algojo’ karena kerap menghukum berat terdakwa korupsi.
Tapi hati nurani ketiganya terketuk dengan apa yg dialami Hendra. Trio Artidjo-Krisna-Lumme menetapkan Hendra lepas dari dakwaan. Vonis tersebut diketok kemarin sore. Vonis lepas adalah perbuatan yg didakwakan ada tapi karena ada alasan sesuatu beberapa hal, maka perbuatan tersebut menjadi gugur sifat pidananya.
“Begitulah mestinya hakim, memutus sesuai dengan fakta dan nurani,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Dr Ridwan Mansyur kepada detikcom, Kamis (21/1/2016).
(asp/erd)
Sumber: http://news.detik.com