Jakarta – Draf revisi UU KPK dipresentasikan dalam Kedap Badan Legislasi DPR. Pengusul revisi UU KPK di Dewan Perwakilan Rakyat ketika ini sebenarnya sama dengan pengusul pada bulan Oktober 2015 lalu.
Saat itu, ada 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari 6 fraksi yg menjadi pengusul. Ada 15 orang anggota F-PDIP yg mendukung revisi UU KPK, 11 orang F-NasDem, 9 orang F-Golkar, 5 orang F-PPP, 3 orang F-Hanura, dan 2 orang F-PKB.
Anggota F-PDIP Risa Mariska yg hadir di pertemuan Baleg menuturkan bahwa dia cuma sebagai perwakilan. Draf revisi ini telah dibahas dengan pengusul yg lain.
“45 Orang ini dilibatkan juga. Kita cuma sampaikan informasi sebagai pengusul,” kata Risa di sela sela Kedap Baleg di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/2/2016).
Saat Oktober 2015, pengusul mengajukan revisi hingga membatasi usia KPK cuma 12 tahun. Usul itu mendapat penolakan keras, kemudian draf dari PDIP cs pun dikembalikan.
Kini, PDIP cs tiba dengan draf baru. Meski masih banyak penolakan, Risa meyakinkan bahwa draf ini bukan bagi melemahkan.
“Revisi UU ini bukan buat melemahkan KPK, yg tak ada kami tambahkan,” jelas anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat ini.
Soal banyaknya penolakan, dia menganggapnya wajar. Risa pun mengajak pihak-pihak yg menolak bagi memberikan masukan.
“Penolakan wajar. Kita sama sama cinta dengan institusi ini. Kalau mau sama sama perbaiki, ayo kami duduk sama sama. Kalau perlu, kasih kalian masukan. Perlu kalian dengar. Tapi itu prmbahasannya ada di pertemuan panja atau pansus,” ungkap Risa.
(imk/tor)
Sumber: http://news.detik.com